Selasa, 26 April 2011

Pola yang Harus Di Terapkan Di STPP ACEH



KEMENTERIAN PERTANIAN
BADAN PENGEMBANGAN SUMBERDAYA MANUSIA PERTANIAN
SEKOLAH TINGGI PENYULUHAN PERTANIAN
MODUL
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL
BAGI PENYULUH PERTANIAN

LEMBAR FASILITATOR
1. KELOMPOK JABATAN
Penyuluh Pertanian
2. JENIS DIKLAT 
Dasar Terampil
3. KELOMPOK MATERI
Penunjang
4. JUDUL MATA DIKLAT
Pendidikan Orang Dewasa
5. DESKRIPSI SINGKAT 
Mata diklat ini membahas tentang proses pembelajaran bagi orang dewasa yang meliputi hakikat dan pengertian pendidikan orang dewasa, prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa, pendekatan dan metode pendidikan orang dewasa serta proses pembelajaran orang dewasa
6. POKOK BAHASAN
1. Pengertian POD
2. Prinsip-prinsip POD
3. Pengantaran pendekatan/metode POD
4. Proses belajar mengajar orang dewasa
7. KOMPETENSI DASAR
Agar peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa dalam penyuluhan pertanian
8. INDIKATOR HASIL BELAJAR
Setelah mengikuti pembelajaran, peserta dapat:
1. Menjelaskan dengan benar pengertian POD
2. Menjelaskan dengan benar prinsip-prinsip POD
3.Menerapkan pengantaran pendekatan/metode POD dengan benar
4. Menerapkan proses belajar mengajar orang dewasa dengan benar

CARA MENGGUNAKAN MODUL
LANGKAH KEGIATAN (UNTUK FASILITATOR)
NO
URAIAN KEGIATAN
WAKTU (MENIT)
1.Pendahuluan
Menyampaikan salam , perkenalan, judul mata diklat
Menguraikan tujuan, manfaat pembelajaran dan indikator hasil hasil belajar kepada peserta
Membagikan lembar tes awal
Mengumpulkan hasil tes awal
2. Penyajian isi pokok bahasan
2.1 Membagi peserta dalam kelompok kecil (5 – 6 orang)
2.2 Membimbing kelompok peserta dalam diskusi untuk merumuskan tentang : Pengertian POD, Prinsip-prinsip POD, Pengantaran pendekatan/metode POD, Proses belajar mengajar orang dewasa
2.3Memandu kelompok peserta dalam mempresentasikan rumusan hasil diskusi
2.4Menguraikan substansi materi, tanya jawab tentang esensi mata diklat dan pemberian motivasi pada peserta
Penutup Pembelajaran
3.1. Membuat kesimpulan dan rangkuman pembelajaran
3.2. Mendiskusikan penerapan pembelajaran dan menyampaikan salam penutup kepada peserta
3.3. Melakukan tes akhir

I.
PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Salah satu aspek penting dalam pendidikan saat ini yang perlu mendapat perhatian adalah konsep pendidikan untuk orang dewasa. Tidak selamanya kita berbicara dan mengulas di seputar pendidikan murid sekolah yang relatif berusia muda. Kenyataan di lapangan, bahwa tidak sedikit orang dewasa yang harus mendapat pendidikan baik pendidikan informal maupun non-formal, misalnya pendidikan dalam bentuk keterampilan, kursus-kursus, penataran dan sebagainya. Masalah yang sering muncul adalah bagaimana kiat, dan strategi membelajarkan orang dewasa yang notabene tidak menduduki bangku sekolah. Dalam hal ini, orang dewasa sebagai siswa dalam kegiatan belajar tidak dapat diperlakukan seperti anak-anak didik biasa yang sedang duduk di bangku sekolah tradisional. Oleh sebab itu, harus dipahami bahwa, orang dewasa yang tumbuh sebagai pribadi dan memiliki kematangan konsep diri bergerak dari ketergantungan seperti yang terjadi pada masa kanak-kanak menuju ke arah kemandirian atau pengarahan diri sendiri. Kematangan psikologi orang dewasa sebagai pribadi yang mampu mengarahkan diri sendiri ini mendorong timbulnya kebutuhan psikologi yang sangat dalam yaitu keinginan dipandang dan diperlakukan orang lain sebagai pribadi yang mengarahkan dirinya sendiri, bukan diarahkan, dipaksa dan dimanipulasi oleh orang lain. Dengan begitu apabila orang dewasa menghadapi situasi yang tidak memungkinkan dirinya menjadi dirinya sendiri maka dia akan merasa dirinya tertekan dan merasa tidak senang. Karena orang dewasa bukan anak kecil, maka pendidikan bagi orang dewasa tidak dapat disamakan dengan pendidikan anak sekolah. Perlu dipahami apa pendorong bagi orang dewasa belajar, apa hambatan yang dialaminya, apa yang diharapkannya, bagaimana ia dapat belajar paling baik dan sebagainya (Lunandi, 1987).

b.
Deskripsi Singkat
Mata diklat ini membahas tentang proses pembelajaran bagi orang dewasa yang meliputi hakikat dan pengertian pendidikan orang dewasa, prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa, pendekatan dan metode pendidikan orang dewasa serta proses pembelajaran orang dewasa
2
c.
Tujuan dan Manfaat
Agar peserta dapat menerapkan prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa dalam penyuluhan pertanian
d.
Kompetensi Dasar
Setelah mengikuti mata diklat ini peserta mampu menjelaskan prinsip-prinsip dan metode pembelajaran bagi orang dewasa serta menerapkan proses belajar mengajar orang dewasa dalam Penyuluhan Pertanian.
e.
Indikator Keberhasilan
Setelah menyelesaikan mata diklat ini, peserta dapat menganalisa :
1.
hakikat dan pengertian pendidikan orang dewasa,
2.
prinsip-prinsip pembelajaran orang dewasa
3.
pengantaran pendekatan/metode pendidikan orang dewasa
4.
proses belajar mengajar pada orang dewasa
f.
Metode Pembelajaran
1.
Ceramah
2.
Curah pendapat
3.
Diskusi
4.
Role play
g.
Materi Pokok
1.
Pengertian POD
2.
Prinsip-prinsip Mengajar Orang Dewasa
3.
Pengantaran pendekatan/Metode Pendidikan Orang Dewasa
4.
Proses belajar mengajar orang dewasa
3
II.
PENGERTIAN PENDIDIKAN ORANG DEWASA
Indikator Keberhasilan : setelah mengikuti mata diklat ini peserta mampu menjelaskan dengan benar pengertian pendidikan orang dewasa
A.
PENGERTIAN POD
Malcolm S. Knowles (1970) memberikan suatu pengertian tentang pendidikan orang dewasa yaitu bahwa "pendidikan orang dewasa adalah pengetahuan dan teknik untuk membantu orang dewasa untuk belajar”. Pengertian ini sudah menunjukkan suatu bidang keilmuan yang mandiri dimana disebutkan, bahwa pendidikan orang dewasa adalah suatu ilmu. Karena hal ini menunjukkan suatu ilmu, maka bidang garapan pendidikan orang dewasa sangatlah luas. Walaupun demikian, dalam pengertian itu ditandaskan pula bahwa selain suatu ilmu, pendidikan orang dewasa adalah juga suatu teknik dalam membantu orang dewasa untuk belajar.
Lebih lanjut Knowles dalam bukunya "The Modern Practice of Adult Education" membedakan antara pedagogi dengan andragogi dalam proses belajar bagi anak-anak dan bagi orang dewasa. Andragogi dalam pengertian ini dirumuskan sebagai suatu seni dan ilmu dalam usaha membantu orang dewasa belajar.
Pengertian lain tentang pendidikan orang dewasa, dikemukakan pula oleh John D. Ingals tahun 1972 yang memberikan suatu batasan bahwa "pendidikan orang dewasa adalah suatu cara pendekatan dalam proses belajar orang dewasa". Rumusan ini lebih menekankan kepada teknik belajar bagi orang dewasa sehingga orang dewasa sanggup dan mau belajar sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Pedagogi sebagai seni dan ilmu mendidik anak dalam mentransmisikan sejumlah pengalaman, pengetahuan dan keterampilan bertujuan agar anak-anak mempersiapkan dirinya dalam menghadapi hidup dan kehidupannya pada waktu yang akan datang. Semua pengetahuan dan keterampilan yang ditransmisikan oleh pendidik kepada anak didik didasarkan kepada suatu kemungkinan dan pertimbangan pendidik sendiri, bahwa semua yang dipelajarinya itu akan diperlukan dan digunakan dalam masa-masa yang akan datang.
4
Andragogi sebagai seni dan ilmu membimbing dan membantu orang dewasa belajar merupakan suatu proses penemuan (pengetahuan, keterampilan dan sikap) sepanjang hayat terhadap segala sesuatu yang dibutuhkan dan diperlukan untuk diketahui. Proses penemuan ini bukan hanya sekedar transmisi pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan kepada pertimbangan pendidik atau fasilitator, akan tetapi didasarkan kepada kepentingan peserta didik atau warga belajar sendiri. Warga belajar atau peserta didik (orang dewasa) sendirilah yang menentukan penting atau tidak pentingnya pengetahuan dan keterampilan yang hendak dipelajarinya. Orang dewasa mempelajari sesuatu, karena adanya suatu kebutuhan yang ingin dia pelajari. Kebutuhan itulah yang menuntut orang dewasa belajar karena dengan pengetahuan baru dan keterampilan baru, masalah yang dihadapinya dapat diselesaikan.
B.
Rangkuman
Tidak sedikit orang dewasa yang harus mendapat pendidikan baik pendidikan informal maupun non-formal, misalnya pendidikan dalam bentuk keterampilan, kursus-kursus, penataran dan sebagainya. Masalah yang sering muncul adalah bagaimana kiat, dan strategi membelajarkan orang dewasa yang notabene tidak menduduki bangku sekolah. Dalam hal ini, orang dewasa sebagai siswa dalam kegiatan belajar tidak dapat diperlakukan seperti anak-anak didik biasa yang sedang duduk di bangku sekolah tradisional. Oleh sebab itu, harus dipahami bahwa, orang dewasa yang tumbuh sebagai pribadi dan memiliki kematangan konsep diri bergerak dari ketergantungan seperti yang terjadi pada masa kanak-kanak menuju ke arah kemandirian atau pengarahan diri sendiri. Kematangan psikologi orang dewasa sebagai pribadi yang mampu mengarahkan diri sendiri ini mendorong timbulnya kebutuhan psikologi yang sangat dalam yaitu keinginan dipandang dan diperlakukan orang lain sebagai pribadi yang mengarahkan dirinya sendiri, bukan diarahkan, dipaksa dan dimanipulasi oleh orang lain.
Bagi pendidik orang dewasa, memperhatikan asumsi andragogis sebagai landasan pertimbangan dalam melayani bimbingan dan pengarahannya terhadap interaksi proses belajar bagi peserta didiknya merupakan suatu keharusan untuk menentukan keberhasilan pendidikan yang dilaksanakan kepada peserta didiknya dalam program pendidikan orang dewasa.
5
Latihan:
1.
Bentuk kelompok dengan anggota 5 – 6 orang peserta setiap keompok
2.
Diskusikan pengertian Pendidikan Orang Dewasa yang Saudara ketahui sebelumnya
3.
Presentasikan
6
III.
PRINSIP-PRINSIP POD
Indikator Keberhasilan : setelah mengikuti mata diklat ini peserta mampu menjelaskan dengan benar prinsip-prinsip pendidikan orang dewasa
A.
Prinsip Pengajaran Orang Dewasa
Prinsip-prinsip pengajaran orang dewasa adalah asas yang harus dijadikan pegangan atau pedoman dalam praktek membimbing orang dewasa. Apakah pengajaran orang dewasa memerlukan tujuan yang jelas atau cukup dengan tujuan yang samar-samar saja? Apakah orang dewasa perlu berperan serta secara aktif dan kepadanya diberikan tanggung jawab atau cukuplah mereka berperan sebagal penerima yang pasif?
“Pendidikan” mempunyai banyak pengertian, tetapi secara umum diterima sebagai suatu perubahan perilaku. Tulisan ini dimaksudkan bukan untuk menganalisa teori yang ada dibalik Pendidikan Orang Dewasa, melainkan untuk memahami prinsip-prinsip Pendidikan Orang Dewasa (atau yang biasa disingkat POD) yang dapat diterima. Prinsip-prinsip yang disajikan di sini pada dasarnya sama dengan yang dikembangkan pada beberapa pelatihan yang menggunakan metode instruksional, tetapi satu hal yang membedakan adalah prinsip-prinsip POD lebih dikenal secara luas. Prinsip-prinsip ini berkaitan dengan training (pelatihan) dan pendidikan, dan biasanya diterapkan pada situasi kelas formal atau untuk sistem on the job training (magang). Tiap bentuk pelatihan sebaiknya memuat sebanyak mungkin 9 prinsip yang tersebut di bawah ini. Supaya kita mudah mengingatnya (9 prinsip tersebut), maka biasanya digunakn sistem jembatan keledai atau istilah asingnya mnemonic, yaitu RAMP 2 FAME.
R = Recency A = Appropriateness M = Motivation P = Primacy 2 = 2 – Way Communication F = Feedback A = Active Learning M = Multi – Sense Learning E = Excercise
7
Prinsip-prinsip ini dalam berbagai cara sangat penting, karena memungkinkan Anda (pelatih) untuk menyiapkan satu sessi secara tepat dan memadai, menyajikan sessi secara efektif dan efisien, juga memungkinkan anda melakukan evaluasi untuk sessi tersebut. Mari kita coba lihat ide-ide yang melatarbelakangi istilah RAMP 2 FAME. Penting untuk dicatat bahwa prinsip-prinsip ini tidak disajikan dalam satu urutan. Kedudukannya sama dalam satu kaitan antar hubungan.
R – RECENCY
Hukum dari Recency menunjukkan kepada kita bahwa sesuatu yang dipelajari atau diterima pada saat terakhir adalah yang paling diingat oleh peserta/ partisipan. Ini menunjukkan dua pengetian yang terpisah di dalam pendidikan. Pertama, berkaitan dengan isi (materi) pada akhir sessi dan kedua berkaitan dengan sesuatu yang “segar” dalam ingatan peserta. Pada aplikasi yang pertama, penting bagi pelatih untuk membuat ringkasan (summary) sesering mungkin dan yakin bahwa pesan-pesan kunci/inti selalu ditekankan lagi di akhir sessi. Pada aplikasi kedua, mengindikasikan kepada pelatih untuk membuat rencana kaji ulang (review) per bagian di setiap presentasinya.
Faktor-faktor untuk pertimbangan tentang recency

Usahakan agar tiap sessi yang diberikan berjangka waktu yang relatif pendek, tidak lebih dari 20 menit (jika itu memungkinkan).

Jika sessi lebih dari 20 menit, harus sering diringkas (direkap). Sessi yang lebih panjangsebaiknya dibagi-bagi ke dalam sessi-sessi yang lebih pendek dengan beberapa jeda sehingga anda dapat membuat ringkasan.

Akhir dari tiap sessi merupakan suatu yang penting. Buatlah ringkasan/rekap dari keseluruhan sessi dan beri penekanan pada pesan-pesan atau poin-poin kunci.
Upayakan agar peserta/partisipan tetap “sadar” kemana arah dan perkembangan dari belajar mereka
A : APPROPRIATENES (Kesesuaian)
Hukum dari appropriatenes atau kesesuaian mengatakan kepada kita bahwa secara keseluruhan, baik itu pelatihan, informasi, alat-alat bantu yang dipakai, studi kasus -
8
studi kasus, dan material-material lainnya harus disesuaikan dengan kebutuhan peserta/partisipan. Peserta akan mudah kehilangan motivasi jika pelatih gagal dalam mengupayakan agar materi relevan dengan kebutuhan mereka. Selain itu, pelatih harus secara terus menerus memberi kesempatan kepada peserta untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara informasi-informasi baru dengan pengetahuan sebelumnya yang sudah diperolah peserta, sehingga kita dapat menghilangkan kekhawatiran tentang sesuatu yang masih samar atau tidak diketahui.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan mengenai appropriatness :

Pelatih harus secara jelas mengidentifikasi satu kebutuhan bagi peserta agar mengambil bagian dalam pelatihan. Dengan kebutuhan yang teridentifikasi, pelatih harus yakin bahwa sehala sesuatu yang berhubungan dengan sessi sesuai dengan kebutuhan tersebut.

Gunakan deskripsi, contoh-contoh atau ilustrasi-ilustrasi yang akrab (familiar) dengan peserta.
M: MOTIVATION (motivasi)
Hukum dari motivasi mengatakan kepada kita bahwa pastisipan/peserta harus punya keinginan untuk belajar, dia harus siap untuk belajar, dan harus punya alasan untuk belajar. Pelatih menemukan bahwa jika peserta mempunyai motivasi yang kuat untuk belajar atau rasa keinginan untuk berhasil, dia akan lebih baik dibanding yang lainnya dalam belajar. Pertama-tama karena motivasi dapat menciptakan lingkungan (atmosphere) belajar menjadi menye-nangkan. Jika kita gagal menggunakan hukum kesesuaian (appropriateness) tersebut dan mengabaikan untuk membuat material relevan, kita akan secara pasti akan kehilangan motivasi peserta.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan mengenai motivasi:

Material harus bermakna dan berharga bagi peserta, tidak hanya bagi pelatih

Yang harus termotivasi bukan hanya peserta tetapi juga pelatih itu sendiri. Sebab jika pelatih tidak termotivasi, pelatihan mungkin akan tidak menarik dan bahkan tidak mencapai tujuan yang diinginkan.
9

Seperti yang disebutkan dalam hukum kesesuaian (appropriateness), pelatih suatu ketika perlu mengidentifikasi satu kebutuhan kenapa peserta datang ke pelatihan. Pelatih biasanya dapat menciptakan motivasi dengan mengatakan bahwa sessi ini dapat memenuhi kebutuhan peserta.

Bergeraklah dari sisi tahu ke tidak tahu. Awali sessi dengan hal-hal atau poin-poin yang sudah akrab atau familiar bagi peserta. Secara perlahan-lahan bangun dan hubungkan poin-poin bersama sehingga setiap tahu kemana arah mereka di dalam proses pelatihan.
P : PRIMACY (menarik perhatian di awal sessi)
Hukum dari primacy mengatakan kepada kita bahwa hal-hal yang pertama bagi peserta biasanya dipelajari dengan baik, demikian pula dengan kesan pertama atau serangkaian informasi yang diperoleh dari pelatih betul-betul sangat penting. Untuk alasan ini, ada praktek yang bagus yaitu dengan memasukkan seluruh poin-poin kunci pada permulaan sessi. Selama sessi berjalan, poin-poin kunci berkembang dan juga informasi-informasi lain yang berkaitan. Hal yang termasuk dalam hukum primacy adalah fakta bahwa pada saat peserta ditunjukkan bagaimana cara mengerjakan sesuatu, mereka harus ditunjukkan cara yang benar di awalnya. Alasan untuk ini adalah bahwa kadang-kadang sangat sulit untuk “tidak mengajari” peserta pada saat mereka membuat kesalahan di permulaan latihan.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan mengenai primacy:

Sekali lagi, upayakan sessi-sessi diberikan dalam jangka waktu yang relatif singkat. Sebaiknya sekitar 20 menit seperti yang disarankan dalam hukum recency.

Permulaan sessi anda akan sangat penting. Seperti yang anda ketahui bahwa sebagian banyak peserta akan mendengarkan, dan oleh karena itu buatlah semenarik mungkin dan beri muatan informasi-informasi penting ke dalamnya.

Usahakan agar peserta selalu “sadar” arah dan perkembangan dari belajarnya.

Yakinkan peserta akan memperoleh hal-hal yang tepat pada saat anda pertama kali meminta mereka melakukan sesuatu
10
2 : 2- WAY COMMUNICATION (Komunikasi 2 arah)
Hukum dari 2-way-communication atau komunikasi 2 arah secara jelas menekankan bahwa proses pelatihan meliputi komunikasi dengan peserta, bukan pada mereka. Berbagai bentuk penyajian sebaiknya menggunakan prinsip komunikasi 2 arah atau timbal balik. Ini tidak harus bermakna bahwa seluruh sessi harus berbentuk diskusi, tetapi yang memungkinkan terjadinya interaksi di antara pelatih/fasilitator dan peserta/partisipan.
Faktor-faktor untuk pertimbangan mengenai 2-way communication:

Bahasa tubuh anda juga berkaitan dengan komunikasi 2 arah: anda harus merasa yakin bahwa itu tidak bertentangan dengan apa yang anda katakan.

Rencana sessi anda sebaiknya memiliki interaksi dengan siapa itu dirancang, yaitu tak lain adalah peserta.
F: FEEDBACK (Umpan Balik)
Hukum dari feedback atau umpan balik menunjukkan kepada kita, baik fasilitator dan peserta membutuhkan informasi satu sama lain. Fasilitator perlu mengetahui bahwa peserta mengikuti dan tetap menaruh perhatian pada apa yang disampaikan, dan sebaliknya peserta juga membutuhkan umpan balik sesuai dengan penampilan/kinerja mereka.
Penguatan juga membutuhkan umpan balik. Jika kita menghargai peserta (penguatan yang positif) untuk melakukan hal-hal yang tepat, kita mempunyai kesempatan yang jauh lebih besar agar mereka mengubah perilakunya seperti yang kita kehendaki. Waspada juga bahwa terlalu banyak penguatan negatif mungkin akan menjauhkan kita memperoleh respon yang kita harapakan.
Faktor-faktor untuk pertimbangan mengenai feedback:

Peserta harus diuji (dites) secara berkala untuk umpan balik bagi fasilitator

Pada saat peserta dites, mereka harus memperoleh umpan balik tentang penampilan mereka sesegera mungkin.

Tes bisa juga meliputi pertanyaan-pertanyaan yang diberikan fasilitator secara berkala mengenai kondisi kelompok
11

Semua umpan balik tidak harus berupa yang positif, seperti yang dipercaya banyak orang. Umpan balik positif hanya setengah dari itu dan hampir tidak bermanfaat tanpa adanya umpan balik negatif

Pada saat peserta berbuat atau berkata benar (misal menjawab pertanyaan), sebut atau umumkan itu (di hadapan kelompok/peserta lain jika itu mungkin).

Persiapkan penyajian anda sehingga ada penguatan positif yang terbangun di awal sessi.

Perhatikan betul-betul peserta yang memberi umpan balik positif (berbuat betul) sama halnya kepada mereka yang memberi umpan balik negatif (melakukan kesalahan).
A : ACTIVE LEARNING (Belajar Aktif)
Hukum dari active learning menunjukkan kepada kita bahwa peserta belajar lebih giat jika mereka secara aktif terlibat dalam proses pelatihan. Ingatkah satu peribahasa yang mengatakan “Belajar Sambil Bekerja” ? Ini penting dalam pelatihan orang dewasa. Jika anda ingin memerintahkan kepada peserta agar menulis laporan, jangan hanya memberitahu mereka bagaimana itu harus dibuat tetapi berikan kesempatan agar mereka melakukannya. Keuntungan lain dari ini adalah orang dewasa umumnya tidak terbiasa duduk seharian penuh di ruangan kelas, oleh karena itu prinsip belajar aktif ini akan membantu mereka supaya tidak jenuh.
Faktor-faktor untuk pertimbangan mengenai active learning:

Gunakan latihan-latihan atau praktek selama memberikan instruksi

Gunakan banyak pertanyaan selama memberikan instruksi

Sebuah kuis cepat dapat digunakan supaya peserta tetap aktif

Jika memungkinkan, biarkan peserta melakukan apa yang ada dalam instruksi
Jika peserta dibiarkan duduk dalam jangka waktu lama tanpa berpartisipasi atau diberi pertanyaan-pertanyaan, kemungkinan mereka akan mengantuk /kehilangan perhatian.
12
M : MULTIPLE -SENSE LEARNING
Hukum dari multi- sense learning mengatakan bahwa belajar akan jauh lebih efektif jika partisipan menggunakan lebih dari satu dari kelima inderanya. Jika anda memberitahu trainee mengenai satu tipe baru sandwich mereka mungkin akan mengingatnya. Jika anda membiarkan mereka menyentuh, mencium dan merasakannya dengan baik, tak ada jalan bagi mereka untuk melupakannya. Faktor-faktor untuk pertimbangan mengenai multiple-sense learning:

Jika anda memberitahu/mengatakan sesuatu kepada peserta, cobalah untuk menunjukkannya dengan baik

Gunakan sebanyak mungkin indera peserta jika itu perlu sebagai sarana belajar mereka, tetapi jangan sampai lupa sasaran yang ingin dicapai

Ketika menggunakan multiple-sense learning, anda harus yakin bahwa tidak sulit bagi kelompok untuk mendengarnyaa, melihat dan menyentuh apapun yang anda inginkan.
Saya dengar dan saya lupa Saya lihat dan saya ingat Saya lakukan dan saya paham (Confusius, 450 SM)
E. EXERCISE (Latihan)
Hukum dari latihan mengindikasikan bahwa sesuatu yang diulang-ulang adalah yang paling diingat. Dengan membuat peserta melakukan latihan atau mengulang informasi yang diberikan, kita dapat meningkatkan kemungkinan mereka semakin mampu mengingat informasi yang sudah diberikan. Yang terbaik adalah jika pelatih menambah latihan atau mengulangi pelajaran dengan mengulang informasi dalam berbagai cara yang berbeda. Mungkin pelatih dapat membicarakan mengenai suatu proses baru, lalu menunjukkan diagram/overhead, menunjukkan produk yang sudah jadi dan akhirnya minta kepada peserta untuk menyelesaikan tugas yang diberikan. Latihan juga menyangkut intensitas. Hukum dari latihan juga mengacu pada pengulangan yang berarti atau belajar ulang.
13
Faktor-faktor untuk pertimbangan dalam exercise:

Semakin sering trainee mengulang sesuatu, semakin mereka mengingat informasi yang diberikan

Dengan memberikan pertanyaan berulang-ulang kita meningkatkan latihan

Peserta harus mengulang latihannya sendiri, tetapi mencatat tidak termasuk di dalamnya

Ringkaslah sesering mungkin karena ini bentuk lain dari latihan. Buatlah selalu ringkasan saat menyimpulkan sessi

Buat peserta selalu ingat secara berkala apa yang telah sidajikan sedemikian jauh dalam presentasi

Sering disebutkan bahwa tanpa beberapa bentuk latihan, peserta akan melupakan 1/4 dari yang mereka pelajari dalam 6 jam, 1/3 dalam 24 jam, dan sekitar 9 % dalam 6 minggu.
b.
Rangkuman
Prinsip-prinsip mengajar orang dewasa merupakan bagian pokok dalam pendidikan orang dewasa. Beberapa prinsip pengajaran orang dewasa adalah sebagat berikut: R = Recency,A = Appropriateness, M = Motivation, P = Primacy, 2 = 2 – Way Communication, F = Feedback, A = Active Learning, M = Multi – Sense Learning, dan E = Excercise. Prinsip-prinsip ini dalam berbagai cara sangat penting, karena memungkinkan pelatih untuk menyiapkan satu sessi secara tepat dan memadai, menyajikan sessi secara efektif dan efisien, juga memungkinkan pelatih dalam melakukan evaluasi untuk sessi tersebut.
Latihan:
1.
Sebutkan prinsip-prinsip POD yang anda ketahui ! Jelaskan !
2.
Dari prinsip-prinsip POD yang ada, adakah prinsip-prinsip yang manakah yang telah saudara lakukan di lapangan ? Sebutkan dan jelaskan !
14
IV. PENDEKATAN PENGATARAN/METODE POD
Indikator Keberhasilan : setelah mengikuti mata diklat ini peserta mampu menjelaskan dengan benar pendekatan pengantaran pengajaran orang dewasa
Beberapa prinsip pengantaran pengajaran orang dewasa adalah sebagat berikut:
a)
Peserta didik hendaknya mengerti dan menyetujui terhadap tujuan suatu kegiatan pendidikan (kursus). Diskusi informasi pada pertemuan pertama akan dapat membantu memberikan suatu gambaran umum mengenai apa yang menjadi tujuan adanya suatu program pendidikan. Hal ini dipandang perlu agar para peserta dapat bekerja secara efisien dalam mencapai tujuan.
b)
Peserta didik hendaknya mau untuk belajar. Setiap peserta didik diduga mau untuk belajar dengan hadirnya di dalam suatu pertemuan. Walaupun demikian, fasilitator perlu juga mendorong peserta didik untuk mau belajar sejalan dengan tujuan kegiatan yang akan dilakukan memberikan silmulasi serta memberikan pengertian yang lebih jelas yang dilakukan oleh fasilitator.
c)
Menciptakan situasi yang bersahabat dan tidak formal. Adanya suatu interaksi di antara peserta-didik merupakan hal yang sangat penting yang harus diciptakan oleh fasilitator agar terciptanya saling pengertian, saling menerima, saling hormat menghormati di antara peserta-didik.. Fasilitator hendaknya membantu para peserta untuk saling kenal mengenal serta mencoba menggali minat dan pengalaman dari setiap, peserta-didik. Apabila hal ini dapat diciptakan, maka proses belajar tidak akan mengalami hambatan yang bersifat psikologis.
d)
Penataan ruangan hendaknya menyenangkan para peserta perlu diperhatikan pula keadaan penataan ruang yang berkenaan dengan tempat atau letak kursi, meja, papan tulis dan alat-alat bantu belajar lainnya sehingga senang dipandang enak digunakan. Penataan ini memungkinkan setiap peserta didik dapat saling pandang satu sama lain. Demikian pula keadaan temperatur ruangan tidak terlalu dingin atau panas serta menjauhkan diri dan suasana gaduh yang mengganggu. Demikian pula hal penerangan.
e)
Peserta didik hendaknya berperan serta mempunyai tanggung jawab terhadap jalannya proses belajar. Cara yang paling balk untuk belajar ialah bekerja. Seseorang yang mengerjakan sesuatu atau mengatakan sesuatu menurut gaya bahasanya sendiri, hal ini menunjukkan bahwa dia 15
sebenarnya ingin belajar lebih banyak lagi, apabila dia merasa ikut bertanggung jawab terhadap proses pendidikan yang sedang dilakukannya. Bijaksana sekali apabila fasilitator lebih banyak menyerahkan keputusan yang dibuat oleh kelompok. Mengatur kelompok lebih luas lagi akan menghasilkan pengalaman belajar yang lebih baik serta tidak banyak ketergantungan kepada fasilitator. Peran serta yang aktif dan rasa tanggung jawab, diantara peserta akan menumbuhkan rasa senang untuk berlangsungnya proses belajar.
f)
Belajar itu hendaknya erat hubungannya dengan pengalaman peserta-didik. Penyampaian pemikiran dan pengetahuan hendaknya disesuaikan dengan tingkat pengalaman peserta-didik agar hal itu dapat dimengertl dan berguna. Seorang dewasa biasanya belajar dengan menghubungkan pengalaman yang telah lalu, dihubungkan dengan hal yang belum diketahui dan yang telah diketahuinya. Pengalaman peserta-didik yang hadir dalam sistim belajar itu akan memperkaya pengetahuan kita. Pengalaman yang berbeda itu akan memberikan keuntungan bagi pengalaman orang lain.
g)
Fasilitator hendaknya mengenal benar akan materi pembelajarannya. Fasilitator hendaknya mengenal dan memiliki pengetahuan yang luas terhadap bidang yang diajarkannya. Fasilitator hendaknya tahu betul sumber-sumber buku mana yang dapat dijadikan bahan bacaan untuk memperluas pengetahuan tentang hal yang dibicarakan.
h)
Perhatikanlah kesungguhan dan ketekunan dalam mengajar. Gelora semangat dalam mengajar akan menularkan kesungguhan bagi anak didik. Semangat atau antusiasme merupakan suatu motivasi yang paling baik untuk belajar. Semangat belajar yang diperlihatkan oleh fasilitator akan berpengaruh pula kepada terciptanya semangat belajar para peserta didik.
i)
Peserta-didik hendaknya dapat belajar sesuai dengan kecepatan dan kemampuannya. Setiap orang akan berbeda dalam hal pengalaman pendidikan, pembawaan, minat dan kemampuannya. Oleh karena itu, bagi peserta-didik yang cepat sebaiknya diberikan suatu tugas yang dapat dikerjakannya sendiri. Bagi peserta-didik yang lamban hendaknya tidak perlu disesuaikan dengan peserta didik yang belajar lebih cepat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dirinya.
j)
Peserta didik hendaknya sadar akan kemajuan dirinya dan memiliki rasa kepuasan. Setiap peserta-didik yang memasuki suatu 16
program kegiatan pendidikan tentu mempunyai suatu tujuan tertentu. Apabila minat belajarnya itu untuk memelihara hal yang telah dia miliki, maka perlulah memiliki perasaan lebih maju dalam mencapai tujuannya itu. Sangat bijaksana apabila pendidik (guru) merencanakan dalam proses belajarnya itu untuk melaksanakan demonstrasi, pertunjukan, wawancara pribadi, dan lain sebagainya yang dapat dijadikan alat pengukur kreatifitas peserta-didik. Berikanlah pujian karena hal ini merupakan stimulasi belajar yang baik dan pada memberikan suatu hukuman.
k)
Gunakan metode belajar yang bervariasi
Di dalam suatu situasi belajar tertentu, sebenarnya guru dapat mempergunakan metode belajar tertentu yang tepat untuk digunakan. Misalnya tentang masalah perubahan, di samping dikuliahkan, sebaiknya dilengkapi dengan pertujukan film, pembeberan flip-chart atau membawanya langsung ke lapangan. Seorang guru yang baik tentu saja secara terampil dapat mempergunakan alat bantu belajar sejalan dengan kebutuhan dan tuntutan yang dikehendaki oleh para peserta didik. Hal ini tentu saja akan menimbulkan dan membantu terciptanya minat. Menstimulasi keterlibatan serta menghargai adanya perbedaan individual peserta didik.
l) Fasilitator hendaknya merasa turut tumbuh dalam proses belajar mengajar. Hal ini sangat penting untuk dipertimbangkan oleh setiap pendidik dengan pengalaman mengajarkan itu hendaknya memberikan suatu kesempatan untuk adanya perkembangan dirinya di dalam proses belajar. Pendidikan yang mengikatkan dirinya di dalam proses belajar bersama peserta didik akan lebih banyak menstimulasi peserta didik, jika dibandingkan dengan pendidikan yang hanya sekedar menyampalkan apa-apa yang ingin dia sampaikan kepada peserta didik, ini merupakan suatu kekuatan yang menentukan juga, dalam menciptakan situasi belajar pada kelompok dan sikap dari peserta didik.
m) Proses pembelajaran hendaknya memiliki rencana yang fleksibel. Hal ini dapat membantu guru dan peserta didik terhadap hendak kemana dan apa yang hendak dikerjakan secara jelas, didasarkan pada tujuan bersama yang telah disetujui bersama pula. Perencanaan hendaknya berkesinambungan antara suatu topik dengan topik pembicaraan lainnya. Ego-involvement adalah suatu kondisi yang merasa terikat erat dengan suatu kegiatan bersama, terikat dengan minat tujuan, serta nilai-nilai
17
bersama untuk dipertahankan bersama.
B. Peranan dan fungsi pendidik orang dewasa
(1) Siapakah sebenarnya "pendidik orang dewasa" itu?
Untuk menjawab pertanyaan ini maka batasan sebagai pendidik orang dewasa dapatlah disimpulkan; yaitu setiap orang yang bertanggung jawab dalam membantu orang dewasa untuk belajar.
Oleh karena itu, maka pendidik orang dewasa sangatlah luas meliputi:

pimpinan suatu program, pimpinan pendidikan, pimpinan diskusi dan' organisasi sukarela untuk pria dan wanita, organisasi pelayanan sosial, perkumpulan orang tua murid, kumpulan profesi, civic club, perkumpulan buruh, perkumpulan perdagangan, kelompok tani, pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya.

Pelaksana, training officers, supervisor, mandor pada perusahaan pemerintah dan badan sosial.

Guru, administrator, pemimpin kelompok masyarakat, dan sebagainya. Direktur program, penulis media seperti koran, radio, televisi dan majalah. Tenaga yang terlatih khusus dalam bidang kegiatan pendidikan orang dewasa sebagai tempat pengembangan kariernya.
(2) Apa yang dikerjakan oleh para. pendidik orang dewasa?
Fungsi pendidik orang dewasa yang langsung berhubungan dengan orang dewasa, adalah:
1)
membantu mendiagnosis kebutuhan (the diagnostic function);
2)
merencanakan sesuatu hal yang ingin dipelajarinya selaras dengan pengalamannya (the planning function);
3)
menciptakan kondisi agar dewasa mau belajar (the motivational function);
4)
menyeleksi metode dan teknik yang paling efektif dijalankan agar menghasilkan sesuatu yang produktif (the methodological function);
5)
mempersiapkan tenaga dan bahan-bahan yang dapat menghasilkan sesuatu yang dapat menghasilkan sesuatu yang dikehendaki untuk dipelajari (the evaluative function),
6)
membantu anak didik mengukur hasil pengalaman belajar (the evaluative function).
(3) Apa yang menjadi misi pendidik orang dewasa?
Pertama adalah menjalankan kegiatan pendidikan agar berhasil bagi laki-
18
laki dan wanita agar menjadi matang (mature) yaitu sejumlah peserta yang belajar secara antusias.
Dapatlah kiranya dibedakan menjadi tiga hal kebutuhan dan keinginan yang berhubungan dengan misi ini, yaitu kebutuhan dan tujuan:
1)
individu;
2)
institusi / lembaga; dan
3)
masyarakat.
Rangkuman
Prinsip-prinsip mengajar orang dewasa merupakan bagian pokok dalam pendidikan orang dewasa. Beberapa prinsip pengajaran orang dewasa adalah sebagat berikut: a) Peserta didik hendaknya mengerti dan menyetujui terhadap tujuan suatu kegiatan pendidikan/kursus, b) Peserta didik hendaknya mau untuk belajar, c) Menciptakan situasi yang bersahabat dan tidak formal, d) Penataan ruangan hendaknya menyenangkan para peserta, e) Peserta didik hendaknya berperan serta mempunyai tanggung jawab terhadap jalannya proses belajar, f) Belajar itu hendaknya erat hubungannya dengan pengalaman peserta-didik, g) Fasilitator hendaknya mengenal benar akan materi pembelajarannya, h) Perhatikanlah kesungguhan dan ketekunan dalam mengajar, i) Peserta-didik hendaknya dapat belajar sesuai dengan kecepatan dan kemampuannya, j) Peserta didik hendaknya sadar akan kemajuan dirinya dan memiliki rasa kepuasan, k) Gunakan metode belajar yang bervariasi, l) Fasilitator hendaknya merasa turut tumbuh dalam proses belajar mengajar. m) Pendidikan hendaknya memiliki rencana yang fleksibel dalam proses belajar mengajar.
Latihan:
1.
Sebutkan pendekatan pengantaran/metode pendidikan orang dewasa yang anda ketahui !
2.
Tuliskan beberapa pendekatan pengantaran/metode pendidikan orang dewasa yang telah Saudara laksanakan dalam kegiatan kelompoktani di wilayah kerja Saudara !
19
VI.
PROSES BELAJAR MENGAJAR ORANG DEWASA
Indikator Keberhasilan : setelah mengikuti mata diklat ini peserta mampu menjelaskan dengan benar proses belajar mengajar orang dewasa
1.
Kondisi Pembelajaran Orang Dewasa
Seorang fasilitator ketika memfasilitasi dalam kelas, tidak seperti guru yang serba tahu dan subjek dalam proses pembelajaran, sedangkan murid-muridnya layaknya seperti orang bisu yang hanya bisa mendengar dan menjadi obyek dalam proses pembelajaran, dan terkadang terjadi pemaksaan keinginan berdasarkan keinginan guru dalam memberikan bahan belajaran berdasarkan keinginan guru yang terpaket dalam paket kurikulum. Guru lazimnya dikenal dalam istilah pendidikan formal sedangkan fasiltator dikenal dalam pelatihan dengan menggunakan metode andragogi.
Oleh karena itu dalam memproses interaksi belajar dalam pelatihan orang dewasa kegiatan dan peranan fasilitator bukanlah memindahkan pengetahuan dan ketrampilan kepada peserta pelatihan. Peranan dan fungsi fasilitator adalah mendorong dan melibatkan seluruh peserta dalam proses interaksi belajar mandiri, yaitu proses belajar untuk memahami permasalahan nyata yang dihadapinya, memahami kebutuhan belajarnya sendiri, dapat merumuskan tujuan belajar, dan mendiagnosis kembali kebutuhan belajarnya sesuai dengan perkembangan yang terjadi dari waktu ke waktu.
Dengan begitu maka tugas dan peranan fasilitator bukanlah memaksakan program atau kurikulum dari atas, dari instansi, dari dinas, yang mereka buat di atas meja terlepas dari kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi.
Pembelajaran yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada ingatannya), bilamana pembimbing (pelatih, pengajar, penatar, instruktur, dan sejenisnya) tidak terlalu mendominasi kelompok kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa itu mampu menemukan altematif-altematif untuk mengembangkan kepribadian mereka.
Seorang pembimbing yang baik harus berupaya untuk banyak mendengarkan dan menerima gagasan seseorang, kemudian menilai dan menjawab pertanyaan
20
yang diajukan mereka. Orang dewasa pada hakekatnya adalah makhluk yang kreatif bilamana seseorang mampu menggerakkan/menggali potensi yang ada dalam diri mereka. Dalam upaya ini, diperlukan keterampilan dan kiat khusus yang dapat digunakan dalam pembelajaran tersebut. Di samping itu, orang dewasa dapat dibelajarkan lebih aktif apabila mereka merasa ikut dilibatkan dalam aktivitas pembelajaran, terutama apabila mereka dilibatkan memberi sumbangan pikiran dan gagasan yang membuat mereka merasa berharga dan memiliki harga diri di depan sesama temannya. Artinya, orang dewasa akan belajar lebih baik apabila pendapat pribadiriya dihormati, dan akan lebih senang kalau ia boleh sumbang saran pemikiran dan mengemukakan ide pikirannya, daripada pembimbing melulu menjejalkan teori dan gagasannya sendiri kepada mereka.
Oleh karena sifat belajar bagi orang dewasa adalah bersifat subjektif dan unik, maka terlepas dan benar atau salahnya, segala pendapat perasaan, pikiran, gagasan, teori, sistem nilainya perlu dihargai. Tidak menghargai (meremehkan dan menyampingkan) harga diri mereka, hanya akan mematikan gairah belajar orang dewasa. Namun demikian, pembelajaran orang dewasa perlu pula mendapatkan kepercayaan dari pembimbingnya, dan pada akhimya mereka harus mempunyai kepercayaan pada dirinya sendiri. Tanpa kepercayaan diri tersebut maka suasana belajar yang kondusif tak akan pemah terwujud.
Orang dewasa memiliki sistem nilai yang berbeda, mempunyai pendapat dan pendirian yang berbeda. Dengan terciptanya suasana yang baik, mereka akan dapat mengemukakan isi hati dan isi pikirannya tanpa rasa takut dan cemas, walaupun mereka saling herbeda pendapat. Orang dewasa mestinya memiliki perasaan bahwa dalam suasana/ situasi belajar yang bagaimanapun, mereka boleh berbeda pendapat dan boleh berbuat salah tanpa dirinya terancam oleh sesuatu sanksi (dipermalukan, pemecatan, cemoohan, dll).
Keterbukaan seorang pembimbing sangat membantu bagi kemajuan orang dewasa dalam mengembangkan potensi pribadiriya di dalam kelas, atau di tempat pelatihan. Sifat keterbukaan untuk mengungkapkan diri, dan terbuka untuk mendengarkan gagasan, akan berdampak baik bagi kesehatan psikologis, dan pisis mereka. Di samping itu, harus dihindari segala bentuk akibat yang membuat orang dewasa mendapat ejekan, hinaan, atau dipermalukan. Jalan 21
terbaik hanyalah diciptakannya suasana keterbukaan dalam segala hal, sehingga berbagai altematif kebebasan mengemukakan ide/ gagasan dapat diciptakan.
Dalam hal lainnya, tidak dapat dipungkiri bahwa orang dewasa belajar secara khas dan unik. Faktor tingkat kecerdasan, kepercayaan diri, dan perasaan yang terkendali harus diakui sebagai hak pribadi yang khas sehingga keputusan yang diambil tidak harus selalu sama dengan pribadi orang lain. Kebersamaan dalam kelompok tidak selalu harus sama dalam pribadi, sebab akan sangat membosankan kalau saja suasana yang seakan hanya mengakui satu kebenaran tanpa adanya kritik yang memperlihatkan perbedaan tersebut. Oleh sebab itu, latar belakang pendidikan, latar belakang kebudayaan, dan pengalaman masa lampau masing-masing individu dapat memberi wama yang berbeda pada setiap keputusan yang diambil.
Bagi orang dewasa, terciptanya suasana belajar yang kondusif merupakan suatu fasilitas yang mendorong mereka mau mencoba perilaku baru, berani tampil beda, dapat berlaku dengan sikap baru dan mau mencoba pengetahuan baru yang mereka peroleh. Walaupun sesuatu yang baru mengandung resiko terjadinya kesalahan, namun kesalahan, dan kekeliruan itu sendiri merupakan bagian yang wajar dan belajar.
Pada akhirnya, orang dewasa ingin tahu apa arti dirinya dalam kelompok belajar itu. Bagi orang dewasa ada kecenderungan ingin mengetahui kekuatan dan kelemahan dirinya. Dengan demikian, diperlukan adanya evaluasi bersama oleh seluruh anggota kelompok dirasakannya berharga untuk bahan renungan, di mana renungan itu dapat mengevaluasi dirinya dan orang lain yang persepsinya bisa saja memiliki perbedaan.
2.
Pengaruh Penurunan Faktor Fisik Orang Dewasa dalam Belajar
Proses belajar manusia berlangsung hingga ahkir hayat (long life education). Namun, ada korelasi negatif antara perubahan usia dengan kemampuan belajar orang dewasa. Artinya, setiap individu orang dewasa, makin bertambah usianya, akan semakin sukar baginya belajar (karena semua aspek kemampuan fisiknya semakin menurun). Misalnya daya ingat, kekuatan fisik, kemampuan menalar, kemampuan berkonsentrasi, dan lain-lain semuanya memperlihatkan penurunannya sesuai pertambahan usianya pula. Menurut 22
Lunandi (1987), kemajuan pesat dan perkembangan berarti tidak diperoleh dengan menantikan pengalaman melintasi hidup saja. Kemajuan yang seimbang dengan perkembangan zaman harus dicari melalui pendidikan. Menurut Vemer dan Davidson dalam Lunandi (1987) ada enam faktor yang secara psikologis dapat menghambat keikutsertaan orang dewasa dalam suatu program pendidikan:
1.
Dengan bertambahnya usia, titik dekat penglihatan atau titik terdekat yang dapat dilihat secara jelas mulai hergerak makin jauh. Pada usia dua puluh tahun seseorang dapat melihat jelas suatu benda pada jarak 10 cm dari matanya. Sekitar usia empat puluh fahun titik dekat penglihatan itu sudah menjauh sampai 23 cm.
2.
Dengan bertambahnya usia, titik jauh penglihatan atau titik terjauh yang dapat dilihat secara jelas mulai berkurang, yakni makin pendek. Kedua faktor ini perlu diperhatikan dalam pengadaan dan penggunaan bahan dan alat pendidikan.
3.
Makin bertambah usia, makin besar pula jumlah penerangan yang diperlukan dalam suatu situasi belajar. Kalau seseorang pada usia 20 tahun memerlukan 100 Watt cahaya1 maka pada usia 40 tahun diperlukan 145 Watt, dan pada usia 70 tahun seterang 300 Watt baru cukup untuk dapat melihat dengan jelas.
4.
Makin bertambah usia, persepsi kontras warna cenderung ke arah merah daripada spektrum. Hal ini disebabkan oleh menguningnya kornea atau lensa mata, sehingga cahaya yang masuk agak terasing. Akibatnya ialah kurang dapat dibedakannya warna-warna lembut. Untuk jelasnya perlu digunakan warna-warna cerah yang kontras untuk alat-alat peraga.
5.
Pendengaran atau kemampuan menerima suara mengurang dengan bertambahnya usia. Pada umumnya seseorang mengalami kemunduran dalam kemampuannya membedakan nada secara tajam pada tiap dasawarsa dalam hidupnya. Pria cenderung lebih cepat mundur dalam hal ini daripada wanita. Hanya 11 persen dan orang berusia 20 tahun yang mengalami kurang pendengaran. Sampai 51 persen dan orang yang berusia 70 tahun ditemukan mengalami kurang pendengaran.
6.
Pembedaan bunyi atau kemampuan untuk membedakan bunyi makin mengurang dengan bertambahnya usia. Dengan demikian, bicara orang lain yang terlalu cepat makin sukar ditangkapnya, dan bunyi sampingan dan 23
suara di latar belakangnya bagai menyatu dengan bicara orang. Makin sukar pula membedakan bunyi konsonan seperti t, g, b, c, dan d.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan orang dewasa dalam situasi belajar mempunyai sikap tertentu, maka perlu diperhatikan hal-hal tersebut di bawah ini:
1.
Terciptanya proses belajar adalah suatu proses pengalaman yang ingin diwujudkan oleh setiap individu orang dewasa. Proses pembelajaran orang dewasa berkewajiban memotivasi/mendorong untuk mencari pengetahuan yang lebih tinggi.
2.
Setiap individu orang dewasa dapat belajar secara efektif bila setiap individu mampu menemukan makna pribadi bagi dirinya dan memandang makna yang baik itu berhubungan dengan keperluan pribadinya.
3.
Kadangkala proses pembelajaran orang dewasa kurang kondusif, hal ini dikarenakan belajar hanya diorientasikan terhadap perubahan tingkah laku, sedang perubahan perilaku saja tidak cukup, kalau perubahan itu tidak mampu menghargai budaya bangsa yang luhur yang harus dipelihara, di samping metode berpikir tradisional yang sukar diubah.
4.
Proses pembelajaran orang dewasa merupakan hal yang unik dan khusus serta bersifat individual. Setiap individu orang dewasa memiliki kiat dan strategi sendiri untuk memperlajari dan menemukan pemecahan masalah yang dihadapi dalam pembelajaran tersebut. Dengan adanya peluang untuk mengamati kiat dan strategi individu lain dalam belajar, diharapkan hal itu dapat memperbaiki dan menyempurnakan caranya sendiri dalam belajar, sebagai upaya koreksi yang lebih efeklif.
5.
Faktor pengalaman masa lampau sangat berpengaruh pada setiap tindakan yang akan dilakukan, sehingga pengalaman yang baik perlu digali dan ditumbuhkembangkan ke arah yang lebih bermanfaat.
6.
Pengembangan intelektualitas seseorang melalui suatu proses pengalaman secara bertahap dapat diperluas. Pemaksimalan hasil belajaran dapat dicapai apabila setiap individu dapat memperluas jangkauan pola berpikirnya.
Di satu sisi, belajar dapat diartikan sebagai suatu proses evolusi. Artinya penerimaan ilmu tidak dapat dipaksakan sekaligus begitu saja, tetapi dapat dilakukan secara bertahap melalui suatu urutan proses tertentu. Dalam kegiatan pendidikan, umumnya pendidik menentukan secara jauh mengenai
24
materi pengetahuan dan keterampilan yang akan disajikan. Mereka mengatur isi (materi) ke dalam unit-unit, kemudian memilih alat yang paling efisien untuk menyampaikan unit-unit dan materi tersebut, misalnya ceramah, membaca, pekerjaan laboratorium, film, mendengar kaset dan lain-lain. Selanjutnya mengembangkan suatu rencana untuk menyampaikan unit-unit isi ini dalam suatu bentuk urutan.
Dalam andragogi, pendidik atau fasilitator mempersiapkan secara jauh satu perangkat prosedur untuk melibatkan siswa, untuk selanjutnya dalam prosesnya melibatkan elemen-elemen sebagai berikut:
(a) menciptakan iklim yang mendukung belajar,
(b) menciptakan mekanisme untuk perencanaan bersama,
(c) diagnosis kehutuhan-kebutuhan belajar,
(d) merumuskan tujuan-tujuan program yang memenuhi kebutuhan-kebutuhan belajar,
(e) merencanakan pola pengalaman belajar,
(f) melakukan pengalaman helajar ini dengan teknik-teknik dan materi yang memadai,
(g) mengevaluasi hasil belajar dan mendiagnosa kembali kebutuhan-kebutuhan belajar.
3.
Langkah-langkah Pokok dalam Proses Pembelajaran Orang Dewasa
Berdasarkan pada implikasi andragogi untuk praktek dalam proses pembelajaran kegiatan pelatihan dalam hal ini penyuluhan pertanian, maka perlu ditempuh langkah-langkah pokok sebagai berikut:
1. Menciptakan Iklim Pembelajaran yang Kondusif
Ada beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan suasana yang kondusif untuk proses pembelajaran, yaitu:
a. Pengaturan Lingkungan Fisik
Pengaturan lingkungan fisik merupakan salah satu unsur dimana orang dewasa merasa terbiasa, aman, nyaman dan mudah. Untuk itu perlu dibuat senyaman mungkin:

Penataan dan peralatan hendaknya disesuaikan dengan kondisi orang dewasa
25

Alat peraga dengar dan lihat yang dipergunakan hendaknya disesuaikan dengan kondisi fisik orang dewasa

Penataan ruangan, pengaturan meja, kursi dan peralatan lainnya hendaknya memungkinkan terjadinya interaksi social
b. Pengaturan Lingkungan Sosial dan Psikologis
Iklim psikologis hendaknya merupakan salah satu faktor yang membuat orang dewasa merasa diterima, dihargai dan didukung.

Fasilitator lebih bersifat membantu dan mendukung
��
Mengembangkan suasana bersahabat, informal dan santai melalui kegiatan
��
Bina Suasana dan berbagai permainan yang sesuai

Menciptakan suasana demokratis dan kebebasan untuk menyatakan pendapat tanpa rasa takut.

Mengembangkan semangat kebersamaan

Menghindari adanya pengarahan dari "pejabat-pejabat" pemerintah

Menyusun kontrak belajar yang disepakati bersama
2.
Diagnosis Kebutuhan Belajar
Dalam andragogi tekanan lebih banyak diberikan pada keterlibatan seluruh warga belajar atau peserta pelatihan di dalam suatu proses melakukan diagnosis kebutuhan belajarnya:

Melibatkan seluruh pihak terkait (stakeholder) terutama pihak yang terkena dampak langsung atas kegiatan itu

Membangun dan mengembangkan suatu model kompetensi atau prestasi ideal yang diharapkan

Menyediakan berbagai pengalaman yang dibutuhkan

Lakukan perbandingan antara yang diharapkan dengan kenyataan yang ada, misalkan kompetensi tertentu
3. Proses Perencanaan
Dalam perencanaan pelatihan hendaknya melibatkan semua pihak terkait, terutama yang akan terkena dampak langsung atas kegiatan pelatihan tersebut. Tampaknya ada suatu "hukum" atau setidak tidaknya suatu kecenderungan dari sifat manusia bahwa mereka akan merasa 'committed' terhadap suatu keputusan apabila mereka terlibat dan berperanserta dalam pengambilan keputusan:
26

Libatkan peserta untuk menyusun rencana pelatihan, baik yang menyangkut penentuan materi pembelajaran, penentuan waktu dan lain-lain

Temuilah dan diskusikanlah segala hal dengan berbagai pihak terkait menyangkut pelatihan tersebut

Terjemahkan kebutuhan-kebutuhan yang telah diidentifikasi ke dalam tujuan yang diharapkan dan ke dalam materi pelatihan.

Tentukan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas di antara pihak terkait siapa melakukan apa dan kapan.
4. Memformulasikan Tujuan
Setelah menganalisis hasil-hasil identifikasi kebutuhan dan permasalahan yang ada, langkah selanjutnya adalah merumuskan tujuan yang disepakati bersama dalam proses perencanaan partisipatif. Dalam merumuskan tujuan hendaknya dilakukan dalam bentuk deskripsi tingkah laku yang akan dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas.
5. Mengembangkan Model Umum
Ini merupakan aspek seni dan arsitektural dari perencanaan pelatihan dimana harus disusun secara harmonis antara beberapa kegiatan belajar seperti kegiatan diskusi kelompok besar, kelompok kecil, urutan materi dan lain sebagainya. Dalam hal ini tentu harus diperhitungkan pula kebutuhan waktu dalam membahas satu persoalan dan penetapan waktu yang sesuai.
6. Menetapkan Materi dan Teknik Pembelajaran
Dalam menetapkan materi dan metoda atau teknik pembelajaran hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Materi pelatihan atau pembelajaran hendaknya ditekankan pada pengalaman-pengalaman nyata dari peserta pelatihan

Materi pelatihan hendaknya sesuai dengan kebutuhan dan berorientasi pada aplikasi praktis

Metoda dan teknik yang dipilih hendaknya menghindari teknik yang bersifat pemindahan pengetahuan dari fasilitator kepada peserta

Metoda dan teknik yang dipilih hendaknya tidak bersifat satu arah namun lebih bersifat partisipatif.
7. Peranan Evaluasi
Pendekatan evaluasi secara konvensional (pedagogi) kurang efektif untuk diterapkan bagi orang dewasa. Untuk itu pendekatan ini tidak cocok dan
27
tidaklah cukup untuk menilai hasil belajar orang dewasa. Ada beberapa pokok dalam melaksanakan evaluasi hasil belajar bagi orang dewasa yakni:

Evaluasi hendaknya berorientasi kepada pengukuran perubahan perilaku setelah mengikuti proses pembelajaran / pelatihan

Sebaiknya evaluasi dilaksanakan melalui pengujian terhadap dan oleh peserta pelatihan itu sendiri (Self Evaluation)

Perubahan positif perilaku merupakan tolok ukur keberhasilan

Ruang lingkup materi evaluasi "ditetapkan bersama secara partisipatif" atau berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait yang terlibat.

Evaluasi ditujukan untuk menilai efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan program pelatihan yang mencakup kekuatan maupun kelemahan program

Menilai efektifitas materi yang dibahas dalam kaitannya dengan perubahan sikap dan perilaku.
D. Penerapan Andragogi dalam performansi Tutor
Tutor sangat berpengaruh terhadap proses pembelajaran orang dewasa. Tutor memasuki kelas dengan bekal sejumlah pengetahuan dan pengalaman. Pengetahuan dan pengalaman ini seharusnya melebihi dari yang dimiliki oleh peserta. Seorang tutor dengan pengetahuan dan pengalamannya itu tidaklah cukup untuk membuat peserta untuk berperilaku belajar dalam kelas melainkan sikap tutor sangatlah penting. Seorang tutor bukan merupakan "pemaksa" untuk terjadinya pengaruh terhadap peserta, namun pengaruh itu timbul karena adanya keterlibatan mereka dalam kegiatan belajar. Untuk mengusahakan adanya perubahan, tutor hendaknya bersikap positif terhadap warga belajar.
Sikap seorang tutor mempunyai arti dan pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku warga belajar dalam kegiatan pembelajaran. Umumnya tutor yang memiliki daya tarik akan lebih efektif dari pada tutor yang tidak menarik. Sikap menyenangkan yang ditampilkan oleh tutor akan ditanggapi positif oleh peserta, pada gilirannya berpengaruh terhadap intensitas perilaku belajarnya. Sebaliknya, fasilitator yang menampilkan sikap tidak menyenangkan akan dinilai negatif oleh peserta, sehingga mengakibatkan kegiatan belajar menjadi tidak menyenangkan.
28
Ada beberapa hal yang dianggap penting dimiliki oleh para tutor dalam proses interaksi belajar yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya warga belajar, yaitu :
(1) Bersikap manusiawi dan tidak bereaksi secara mekanis atau memahami masalah peserta didik hanya secara intelektual; ikut merasakan apa arti manusia dan benda bagi mereka; berada dan bersatu dengan peserta didik; membiarkan diri sendiri mengalami atau menyatu dalam pengalaman para peserta didik; merenungkan makna pengalaman itu sambil menekan penilaian diri sendiri,
(2) Bersikap kewajaran: jujur, apa adanya, konsisten, terbuka; membuka diri; merespon secara tulus ikhlas,
(3) Bersikap respek: mempunyai pandangan positif terhadap peserta; mengkomunikasikan kehangatan, perhatian, pengertian, menerima orang lain dengan penghargaan penuh; menghargai perasaan dan pengalaman mereka, dan
(4) Membuka diri: menerima keterbukaan orang lain tanpa menilai dengan ukuran, konsep dan pengalaman diri sendiri; secara aktif mengungkapkan diri kepada orang lain dan mau mengambil resiko jika melakukan kekeliruan.
Rangkuman
Proses belajar manusia berlangsung hingga ahkir hayat (long life education). Namun, ada korelasi negatif antara perubahan usia dengan kemampuan belajar orang dewasa. Artinya, setiap individu orang dewasa, makin bertambah usianya, akan semakin sukar baginya belajar (karena semua aspek kemampuan fisiknya semakin menurun).
Pembelajaran yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada ingatannya), bilamana pembimbing (pelatih, pengajar, penatar, instruktur, dan sejenisnya) tidak terlalu mendominasi kelompok kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa itu mampu menemukan altematif-altematif untuk mengembangkan kepribadian mereka.
Sikap seorang tutor mempunyai arti dan pengaruh yang sangat besar terhadap perilaku warga belajar dalam kegiatan pembelajaran. Umumnya tutor yang 29
memiliki daya tarik akan lebih efektif dari pada tutor yang tidak menarik. Sikap menyenangkan yang ditampilkan oleh tutor akan ditanggapi positif oleh peserta, pada gilirannya berpengaruh terhadap intensitas perilaku belajarnya. Sebaliknya, fasilitator yang menampilkan sikap tidak menyenangkan akan dinilai negatif oleh peserta, sehingga mengakibatkan kegiatan belajar menjadi tidak menyenangkan
Latihan:
1.
Bentuk kelompok (masing-masing 6 orang)
2.
Diskusikan bagaimana kondisi belajar orang dewasa, bagaimana seharusnya seorang fasilitator dalam berinteraksi dengan para peserta latihan dan sebutkan faktor-faktor yang menghambat dan mendorong keberhasilan orang dewasa dalam belajar !
3.
Presentasikan dan buat laporan
30
PENUTUP
Tidak sedikit orang dewasa yang harus mendapat pendidikan baik pendidikan informal maupun non-formal, namun demikian, masalah yang sering muncul adalah bagaimana kiat, dan strategi membelajarkan orang dewasa.
Bagi pendidik orang dewasa, memperhatikan asumsi andragogis sebagai landasan pertimbangan dalam melayani bimbingan dan pengarahannya terhadap interaksi proses belajar bagi peserta didiknya merupakan suatu keharusan untuk menentukan keberhasilan pendidikan yang dilaksanakan kepada peserta didiknya dalam program pendidikan orang dewasa.
Pembelajaran yang diberikan kepada orang dewasa dapat efektif (lebih cepat dan melekat pada ingatannya), bilamana pembimbing (pelatih, pengajar, penatar, instruktur, dan sejenisnya) tidak terlalu mendominasi kelompok kelas, mengurangi banyak bicara, namun mengupayakan agar individu orang dewasa itu mampu menemukan altematif-altematif untuk mengembangkan kepribadian mereka.
Pengalaman menunjukkan bahwa seringkali sebuah program memerlukan gabungan beberapa metoda untuk menciptakan efektivitas tertinggi. Namun demikian pada prinsipnya, metode pembelajaran yang dapat digunakan dalam kegiatan belajar, harus : (1) berpusat pada masalah, (2) menuntut dan mendorong peserta untuk aktif, (3) mendorong peserta untuk mengemukakan pengalaman sehari-harinya, (4) menumbuhkan kerja sama, baik antara sesama peserta, dan antara peserta dengan tutor, dan (5) lebih bersifat pemberian pengalaman, bukan merupakan transformasi atau penyerapan materi.
31
DAFTAR PUSTAKA
Bergevin, Paul, Morris. D, Smith, RM., 1966. Adult Education Procedures. TheSeabury Press New York.
Garis-Garis Besur Haitian Negara, 1983 (TAP No. IIIMPIZ/1983) Universitas Indonesia Press Jakarta.
Ingals, John D. 1973. A Y'rainer Guide to Andragogi, Washington DC: US Depertement of Health, Education and Walture.
Kartono, Kartini. (1992 ). Pengantar Ilmu Mendidik Teoritis: Apakah Pendidikan Masih Diperlukan?. Bandung: Mandar Maju.
Knowless, Malcom, 1977. The Modern Practice of Adult Education Association Press New York.
Lunandi, A, G. (1987). Pendidikan orang dewasa. Jakarta: Gramedia.
Napitulu, WP. 1975. Prinsip-Prinsip Pendidikan Orang Dewasa. Proyek Pengembangan Pendidikan Masyarakat (P3M). Jakarta.
PENMAS, 1975. Proyek Pengembangan Pendidikan Masyarakat (P3M). Jakarta
Santoro S Hamijoyo, 1957. Pendidikan Masyarakat 1. Ganeca. Bandung.
Sugarda Purbakawaca, 1972. Pendidikan Dalam Alam Indonesia Merdeka. Gunung Agung. Jakarta.
Suyatna Besar Atmaja, 1977. Pendidikan Masyarakat, Pribadina, bandung.
Suyatna Besar Atmaja 1984. Pengantar Andragogi, Jurusan PLS FIP Bandung.
Smith, Robert M. George F. Aker and J.R. idd, 1970. Handbook of Adult Education. Macmillan Publising Co., Inc., New York.
Tartib Prawirodihardjo, 1962- Comunity Education Indonesian. Paper: Jakarta.
32
33
SOAL PRE TEST DAN POST TEST DIKLAT DASAR TRAMPIL
1.
Jelaskan perbedaan pengertian antara pedagogi dan andragogi
2.
Mengajar diartikan pula sebagai seni mendidik orang lain, mengapa disebut sebagai seni ? jelaskan !
3.
Prinsip-prinsip mengajar orang dewasa itu penting, mengapa demikian ? Jelaskan !
4.
Peserta didik hendaknya mengerti dan menyetujui tujuan kegiatan pendidikan, apa maksud prinsip ini ? Jelaskan !
5.
Jelaskan dan berikan contoh salah satu metode pembelajaran orang dewasa !

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
PENDIDIKAN KEDINASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri
dan calon pegawai negeri.
2. Pendidikan . . .
- 2 -
2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus.
3. Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan
kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau
satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja
kementerian lain atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur
pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan
nonformal.
4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri
dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh
Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti
pendidikan kedinasan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya
disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10.Menteri lain adalah menteri yang diberi kewenangan oleh
Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
BAB II . . .
- 3 -
BAB II
FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
Pasal 2
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan
dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri
pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam
pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang
bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar
mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat
mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan
pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu
dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan
pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar
nasional pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta
didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program
pendidikan kedinasan.
Pasal 5 . . .
- 4 -
Pasal 5
(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program
pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam
dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik
pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur
pendidikan nonformal.
(2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan
pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka,
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian
dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian
belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit
dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
(5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban
belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
(6) Penjurusan . . .
- 5 -
(6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan
dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan
dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan
dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang
diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional,
kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan
keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
(8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan
oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang
bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi
profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.
(9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 6
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan
dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu
pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh
satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan
dikembangkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian
tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
BAB IV
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang
yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat
oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar
dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola
satuan pendidikan.
(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan
adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau
keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian
lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan
atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk
membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang
bersangkutan.
(3) Tenaga . . .
- 7 -
(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri
atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan
kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.
(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan
lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang
pengelolaan satuan pendidikan.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 10
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
b. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik
pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh
penyelenggara pendidikan kedinasan.
Pasal 11
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
a. memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai
dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran;
c. mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya;
dan
d. memperoleh layanan informasi mengenai program
pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta . . .
- 8 -
(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
a. mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan
pendidikan;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara
pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan
kedinasan yang bersangkutan; dan
c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan
yang bersangkutan.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan
kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan
kedinasan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggunaan . . .
- 9 -
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang
keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima,
menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut
prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan
kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan
kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan
LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi
anggaran pendidikan kedinasan.
BAB VIII
PENDIRIAN
Pasal 16
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada
kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan
tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
kepada Menteri yang meliputi:
a. hasil . . .
- 10 -
a. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu
sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta
status kepegawaian calon peserta didik yang
diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat
kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan
kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar
pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di
lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau
LPNK terkait maupun yang berada di luar
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.
Pasal 17
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan
pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik
berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan
kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan . . .
- 11 -
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 18
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli
dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI
Pasal 19
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap
peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan
pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program
pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri
yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan
Badan . . .
- 12 -
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BANPNF)
untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi
kewenangan oleh Menteri.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XI
KERJA SAMA
Pasal 22
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar
negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau
nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
c. tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga
kependidikan;
d. pemanfaatan . . .
- 13 -
d. pemanfaatan berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyelenggaraan seminar;
h. program pendidikan pesanan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. usaha penggalangan dana;
d. pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan
intelektual/paten; dan/atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
BAB XII
SANKSI
Pasal 23
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi
sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan
memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat
maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif
penyesuaian:
1) pendidikan . . .
- 14 -
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk
memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dipertahankan tetap menjadi pendidikan
kedinasan yang memenuhi semua persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan
profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan
pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi,
dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai
negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan
sektoral . . .
- 15 -
sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan
pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat
dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja
sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi
kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan
memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu
yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu atau diserahkan kepada pemerintah
daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan
penjaminan mutu yang ketat dari kementerian
lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada
saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
PENDIDIKAN KEDINASAN
I. UMUM
Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan setelah program sarjana atau
yang setara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan
nasional, terutama dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri
dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan
profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki atau meningkatkan
kemampuan pekerjaannya dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan apabila kebutuhan dan/atau keahlian
khusus tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang
meliputi aspek kedinasan sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah yang
sangat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut
memiliki fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu,
program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan formal
dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan
formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan
kompetensi kemampuan pelaksanaan tugas yang dituntut.
Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian
tertentu yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang
dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian,
kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian
lain atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur
pendidikan nonformal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan
profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program
pendidikan dimaksud dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai
kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang
menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen
dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam
pendidikan . . .
- 2 -
pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuansatuan
program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu,
atau paket program yang disusun di dalam satuan pendidikan kedinasan di
dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait atau bekerja sama
dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK
tersebut.
Dengan bervariasinya jenis tugas dan keahlian khusus yang ada pada
berbagai lapangan pekerjaan para pegawai negeri, pada dasarnya
perkembangan jenis dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan yang
dituntut memiliki karakteristik yang sangat dinamis. Dari sisi keluasan tugas
pegawai negeri dalam melayani kebutuhan publik, keragaman jenis, dan
tingkat kompetensi pendidikan kedinasan akan dengan cepat menyesuaikan
diri dengan tuntutan kebutuhan, mulai dari jenis dan tingkat kompetensi yang
sangat praktis, sampai yang sangat konseptual.
Karena standar kompetensi dalam pendidikan kedinasan merupakan
standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian
serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan,
program yang ditawarkan dalam pendidikan kedinasan seyogyanya mampu
memberikan peluang seluas-luasnya kepada para peserta didik untuk
meningkatkan kemampuannya sebagai pegawai negeri.
Jika terdapat keterbatasan kemampuan satuan pendidikan kedinasan di
dalam memberikan kemampuan yang memadai untuk meningkatkan
pelaksanaan tugas aparatur negara, kurikulum pendidikan kedinasan
dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai program gabungan yang secara
luwes mengambil keahlian yang dibutuhkan dari luar satuan pendidikan
kedinasan, asalkan memiliki kejelasan kompetensi keahlian yang mendukung
keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Dengan
demikian, program pendidikan kedinasan yang dikembangkan memungkinkan
pengumpulan kredit akademik lintas jenjang pendidikan, bahkan lintas jalur
pendidikan, selama program tersebut mampu memberikan batasan
kompetensi yang jelas dari sisi kebutuhan peningkatan kinerja aparatur
negara.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai negeri dan calon pegawai negeri dimaksud termasuk di
dalamnya aparatur perekonomian negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan mencakup pelaksanaan
kurikulum dan pembelajaran serta evaluasi untuk menghasilkan
lulusan sesuai dengan tujuan program yang didukung oleh
sumberdaya pendidikan yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila diperlukan, pegawai negeri dan calon pegawai negeri dari
Kementerian, kementerian lain, dan/atau LPNK yang bukan
penyelenggara dapat diterima menjadi peserta didik. Misalnya,
pegawai dari Kementerian dapat menjadi peserta didik di pendidikan
kedinasan bidang keuangan negara yang diselenggarakan oleh
Kementerian Keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan
Kementerian akan tenaga ahli di bidang keuangan negara.
Pasal 5 . . .
- 4 -
Pasal 5
Ayat (1)
Program pendidikan kedinasan dapat berupa program gabungan dari
berbagai jenis kompetensi yang dapat berasal dari berbagai satuan
pendidikan sesuai dengan tingkat dan jenis keahlian kedinasan yang
dituntut. Misalnya, seorang peserta didik pendidikan kedinasan
untuk program tertentu di suatu institut dapat saja mengambil satu
atau lebih mata kuliah yang relevan dengan kompetensi program
yang dituntut dari universitas tertentu, dan/atau mengikuti kursus
keahlian pada lembaga kursus tertentu yang terakreditasi, misalnya,
mengikuti kursus bahasa asing pada tingkat lanjut (advanced level)
jika sesuai dengan standar pendidikan kedinasan yang dituntut.
Karena pendidikan kedinasan difokuskan pada peningkatan
kemampuan di tempat kerja, jenis keahlian yang dituntut untuk
meningkatkan kinerja lembaga tempat mereka bekerja sangat
bervariasi dan sangat tergantung pada jenis keahlian yang harus
dikuasai.
Dalam hal jenis keahlian untuk meningkatkan kemampuan pegawai
negeri dan calon pegawai negeri menuntut standar kompetensi yang
ada pada jenjang sebelum sarjana, peserta didik dimungkinkan
menempuh program pendidikan tersebut sebagai suatu kesatuan
dengan program kedinasan secara keseluruhan.
Pendidikan kedinasan yang diselenggarakan pada jalur formal
merupakan rangkaian kegiatan pendidikan terstruktur yang dapat
berupa program utuh yang secara keseluruhan diselenggarakan
pada satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan, atau berupa
program gabungan pendidikan formal dan pendidikan nonformal
sebagai implikasi standar kompetensi yang dituntut di dalam
program pendidikan kedinasan tertentu.
Kegiatan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
berbentuk, antara lain, kursus pengetahuan atau keahlian khusus
tertentu, dan/atau hasil belajar seorang individu melalui
pengalaman (experiential learning assessment).
Pengakuan . . .
- 5 -
Pengakuan terhadap program gabungan tersebut dapat dilakukan
melalui sistem pengumpulan kredit (credit earning system) yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan pada jalur formal
dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan
kedinasan pada jalur nonformal dapat dilaksanakan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan Kementerian, kementerian lain, dan/atau
LPNK, atau lembaga kursus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kementerian, kementerian lain,
atau LPNK terkait dapat menyelenggarakan program pendidikan
kedinasan dengan beban belajar di luar ketentuan yang diatur
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan kekhasan
pendidikan kedinasan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan dan beban kerjanya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat kompetensi dapat dikeluarkan oleh lembaga atau satuan
pendidikan di luar penyelenggara pendidikan kedinasan sepanjang
materi pendidikan atau pelatihan yang diberikan pada lembaga atau
satuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari entitas program
pendidikan kedinasan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
- 7 -
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Pengendalian mutu dirumuskan dalam bentuk standar mutu yang
merupakan sinergi antara visi pendidikan kedinasan dan kebutuhan
pihak-pihak yang berkepentingan.
Ayat (2)
Evaluasi terhadap peserta didik pendidikan kedinasan terdiri atas
penilaian hasil belajar dan uji kompetensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan lembaga mandiri adalah Badan Standar
Nasional Pendidikan atau lembaga lain yang dibentuk oleh
masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .
- 8 -
Pasal 22
Ayat (1)
Kerja sama oleh pendidikan kedinasan bertujuan meningkatkan
mutu akademik dan meningkatkan pembinaan pelaksanaan
program, memperluas pelayanan publik, serta memperluas jaringan
kemitraan untuk kepentingan pendidikan kedinasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5101

Koordinasi Nasional Perguruan Tinggi Kedinasan

Jakarta, 18 April 2011--Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) rapat koordinasi lintas nasional bidang penyelarasan pendidikan

Selasa, 19 April 2011

Saat Ini Aku….

Aku gak tau apa yang sebenarnya menghalangiku untuk melangkah.
Ketika aku menemukan sebuah jalan dan menganggap jalan itu tepat untukku, aku berhenti. Memandangnya, menunggu hingga malam tiba dan berubah menjadi pagi. Aku hanya menunggu.
Ada ketakutan dalam diriku yang tak semua orang tau. Tarian kelam dari bayang-bayang masa lalu selalu menghantuiku. Aku takut kawan. Ketika aku melangkah dan mulai meraih tangannya, dia akan terlepas dan aku tak pernah mendapatkannya lagi.
Aku memang mencari yang terbaik. Terbaik bagi aku, agamaku dan tentunya aku juga berusaha jadi orang terbaik untuknya. Tapii…entahlah, ketika semua terlihat terang ketika pagi menjelang, tanpa sengaja mendung datang dan menggelapkan awan. Selalu ada sesuatu yang tidak sesuai dengan hatiku.
Aku plin-plan? Mungkin. Mungkin sekali bahwa aku plin-plan. Tapi jujur, keplin-planan ini bukanlah sifat dasarku. Aku selalu teguh dengan keinginan dan cita-citaku. Aku berusaha tegas mengambil keputusan. Aku hadapin semua yang terjadi dalam hidupku dengan senyuman.
Tapi ini beda. Beda sekali. Rasa sakit dari masa lalu, kebohongan, pengkhianatan dan ketidaksetiaan membuatku ragu dan takut melangkah, HANYA UNTUK HAL INI.
Help me guys…
Aku butuh seseorang yang mengerti perasaanku ini. AKu akan genggam tangannya, erat, dan aku enggak akan lepasin dia. Siapapun dia, seseorang yang memberikan hati dan kesetiaannya untukQ. Aku akan mencintainya.
“Aku mencari tulang rusuk sejati ku, dan aku ingin segera menemukannya”

Cinta Bukanlah Pencarian





Cinta bukanlah pencarian karena dia selalu ada di sekitar kita, dalam hati kita, dan dimanapun kita berada.
Cinta tetaplah cinta, tak akan musnah. Layaknya sebuah hukum kekekalan energi, cinta juga mempunyai hukum kekekalannya. Dia kekal, sampai kapanpun. “Energi tidak diciptakan dan tidak dapat dimusnahkan”, begitu pula dengan cinta, “Cinta tidak diciptakan, dan tidak dapat dimusnahkan”
Cinta saya, cinta anda, dan semua cinta setiap makhluk di dunia semuanya kekal. Tak peduli apakah anda seorang pemulung, tukang becak, kuli bangunan, pedagang ayam di pasar, penjual sayur keliling, pegawaiswasta, PNS ataupun seorang presiden dari sebuat perusahaan multinasional, cinta anda tak akan pergi kemana. Dia tak peduli dengan status ataupun kedudukan anda, tapi ditergantung dengan pemikiran anda.

Dulu saya mencintai seorang wanita, cinta monyet kalau orang bilang. Jalan cuma beberapa bulan dan kemudian putus. Saya sempat patah hati dan mengira cinta meninggalkan saya. Tapi saya baru tersadar sekarang, 9 tahun kemudian, bahwa cinta sebenarnya tak pernah meninggalkan saya.
Saya sakit hati dengan pacar pertama saya, malam saya memburuk, tampak begitu kelam. Tapi beberapa bulan kemudian, saya mencintai orang lain. Putus. sakit hati dan kemudian mencintai orang lain lagi. Ini bukti bahwa ciinta sebenarnya tak pernah meninggalkan anda. Dia selalu ada.
Ibarat sebuah energi yang tersimpan dalam sebuah ruangan, begitulah cinta jika diibaratkan. Saat anda mencintai seseorang, saat itulah anda mengeluarkan energi itu dari dalam ruangan. Dan ketika anda sakit hati karena cinta, secara tak sadar, anda memasukkan energi itu ke dalam tempatnya semula, lalu anda tutup pintu ruangannya.
Tak pernah hilang kan?
Jadi ketika anda sakit hati dan kesepian, jangan pernah lupakan bahwa sebenarnya cinta tak pernah melupakan anda. Dia ada. Dan yang dia butuhkan adalah KESADARAN anda untuk membuatnya keluar.
Semua orang pernah merasakan sakit, semua pernah kecewa dengan pasangan, dan ribuan dari mereka merasakan sakit yang jauh melebihi yang anda rasakan, tapi mereka bisa membuka pintu energi mereka kembali. Begitu pula dengan anda.