Selasa, 26 April 2011

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
PENDIDIKAN KEDINASAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 29 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pendidikan Kedinasan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PENDIDIKAN KEDINASAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian lain, atau
lembaga pemerintah nonkementerian yang berfungsi
untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai negeri
dan calon pegawai negeri.
2. Pendidikan . . .
- 2 -
2. Pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah
program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus.
3. Satuan pendidikan kedinasan adalah satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan profesi di lingkungan
kerja Kementerian, kementerian lain, atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang bersangkutan dan/atau
satuan pendidikan lainnya di luar lingkungan kerja
kementerian lain atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan, baik pada jalur
pendidikan formal maupun pada jalur pendidikan
nonformal.
4. Peserta didik pendidikan kedinasan adalah pegawai negeri
dan calon pegawai negeri yang diberi tugas atau izin oleh
Kementerian, kementerian lain, atau lembaga pemerintah
nonkementerian yang bersangkutan untuk mengikuti
pendidikan kedinasan.
5. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan.
6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
7. Kementerian lain adalah kementerian yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
8. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya
disebut LPNK adalah lembaga pemerintah yang diberi
kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan
kedinasan.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10.Menteri lain adalah menteri yang diberi kewenangan oleh
Menteri dalam menyelenggarakan pendidikan kedinasan.
BAB II . . .
- 3 -
BAB II
FUNGSI DAN KARAKTERISTIK
Pasal 2
Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan
dan keterampilan pegawai negeri dan calon pegawai negeri
pada Kementerian, kementerian lain, atau LPNK dalam
pelaksanaan tugas di lingkungan kerjanya dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan yang
bertujuan meningkatkan kemampuan dan keterampilan
peserta didik dalam bidang keahlian tertentu agar
mampu meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK tempat
mereka bekerja.
(2) Pendidikan kedinasan berorientasi pada kepentingan
pelayanan masyarakat dan kebutuhan profesi tertentu
dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
(3) Kemampuan dan keterampilan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan standar kompetensi lulusan
pendidikan kedinasan yang disesuaikan dengan standar
nasional pendidikan dengan mempertimbangkan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan
budaya.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEDINASAN
Pasal 4
(1) Program pendidikan kedinasan hanya menerima peserta
didik pegawai negeri dan calon pegawai negeri.
(2) Pegawai negeri dan calon pegawai negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK penyelenggara program
pendidikan kedinasan.
Pasal 5 . . .
- 4 -
Pasal 5
(1) Program pendidikan kedinasan yang merupakan program
pendidikan profesi setelah program sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV) dapat diselenggarakan di dalam
dan/atau di luar satuan pendidikan yang ada pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait, baik
pada jalur pendidikan formal maupun pada jalur
pendidikan nonformal.
(2) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendidikan kedinasan pada jalur pendidikan nonformal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
dengan beban belajar setara 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester setelah
program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang
dapat dilakukan dalam bentuk kursus, pendidikan dan
pelatihan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4) Beban belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dihitung dari beban belajar kegiatan tatap muka,
kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri yang sebagian
dari beban belajar itu dapat diperoleh dari hasil penilaian
belajar melalui pengalaman atau pengumpulan kredit
dari satuan pendidikan lain yang diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
(5) Penyelenggaraan pendidikan kedinasan dengan beban
belajar di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Menteri.
(6) Penjurusan . . .
- 5 -
(6) Penjurusan pada pendidikan kedinasan dilaksanakan
dalam bentuk program spesialisasi yang ditetapkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait.
(7) Program studi pada pendidikan kedinasan dikembangkan
dengan memperhatikan tujuan program studi yang akan
dicapai, kompetensi lulusan peserta didik yang
diharapkan, kontribusi terhadap pembangunan nasional,
kontribusi terhadap kebutuhan masyarakat, dan
keunggulan pendidikan kedinasan tersebut.
(8) Penataan dan pengembangan program studi dilakukan
oleh Kementerian, kementerian lain, atau LPNK yang
bersangkutan setelah mendapat masukan dari asosiasi
profesi, dunia kerja/industri terkait, dan masyarakat.
(9) Penjurusan dan program studi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dan ayat (7) disusun berdasarkan Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal 6
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
kedinasan ditetapkan oleh satuan pendidikan kedinasan
dengan melibatkan asosiasi profesi dengan mengacu
pada standar isi dan berlaku secara nasional.
(2) Kurikulum pendidikan kedinasan dikembangkan oleh
satuan pendidikan kedinasan sesuai dengan kebutuhan
pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK.
(3) Standar kompetensi lulusan pendidikan kedinasan
dikembangkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
dan dapat diperkaya sesuai dengan kebutuhan.
(4) Standar Nasional Pendidikan untuk pendidikan
kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, dan pembiayaan.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
(1) Sertifikat pendidikan kedinasan berbentuk sertifikat
kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap penguasaan kompetensi bidang keahlian
tertentu oleh satuan pendidikan kedinasan yang
terakreditasi atau lembaga sertifikasi profesi.
BAB IV
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 8
(1) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan terdiri atas
dosen dan instruktur/widyaiswara.
(2) Pendidik pada satuan pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seseorang
yang karena pendidikan dan/atau keahliannya diangkat
oleh Kementerian, kementerian lain, LPNK terkait,
dan/atau oleh satuan pendidikan atau penyelenggara
pendidikan kedinasan dengan tugas utama mengajar
dan/atau melatih peserta didik pada program pendidikan
kedinasan yang bersangkutan.
Pasal 9
(1) Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan kedinasan
terdiri atas tenaga penunjang akademik dan pengelola
satuan pendidikan.
(2) Tenaga penunjang akademik pada pendidikan kedinasan
adalah seseorang yang karena pendidikan dan/atau
keahliannya diangkat oleh Kementerian, kementerian
lain, LPNK terkait, dan/atau oleh satuan pendidikan
atau penyelenggara pendidikan kedinasan untuk
membantu penyelenggaraan pendidikan kedinasan yang
bersangkutan.
(3) Tenaga . . .
- 7 -
(3) Tenaga penunjang akademik sekurang-kurangnya terdiri
atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan
kedinasan, pustakawan, pranata komputer, laboran, dan
teknisi sumber belajar.
(4) Pengelola satuan pendidikan terdiri atas pimpinan
lembaga, pembantu pimpinan, dan unsur penunjang
pengelolaan satuan pendidikan.
BAB V
PESERTA DIDIK
Pasal 10
Syarat bagi peserta didik pendidikan kedinasan:
a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK;
b. memiliki ijazah sarjana (S-1) atau yang setara; dan
c. memenuhi persyaratan penerimaan peserta didik
pendidikan kedinasan sebagaimana ditetapkan oleh
penyelenggara pendidikan kedinasan.
Pasal 11
(1) Peserta didik pendidikan kedinasan memiliki hak:
a. memperoleh biaya pendidikan kedinasan sesuai
dengan keahlian tertentu yang diikutinya;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan
untuk menunjang proses pembelajaran;
c. mendapat bimbingan dari pendidik dan tenaga
kependidikan dalam rangka penyelesaian studinya;
dan
d. memperoleh layanan informasi mengenai program
pendidikan yang diikutinya serta hasil belajarnya.
(2) Peserta . . .
- 8 -
(2) Peserta didik pendidikan kedinasan berkewajiban:
a. mematuhi peraturan/ketentuan pada satuan
pendidikan;
b. menjaga kewibawaan dan nama baik penyelenggara
pendidikan kedinasan, Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK terkait, dan satuan pendidikan
kedinasan yang bersangkutan; dan
c. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan,
ketertiban, dan keamanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur oleh penyelenggara pendidikan kedinasan
yang bersangkutan.
BAB VI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara pada penyelenggara pendidikan
kedinasan diselenggarakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan
dana yang bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara diatur oleh penyelenggara pendidikan
kedinasan.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 13
(1) Pendanaan pendidikan kedinasan bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penggunaan . . .
- 9 -
(2) Penggunaan dana pendidikan kedinasan diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Otonomi satuan pendidikan kedinasan di bidang
keuangan mencakupi kewenangan untuk menerima,
menyimpan, dan menggunakan dana.
(2) Pengelolaan dana pendidikan kedinasan menganut
prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(3) Pengelolaan keuangan pendidikan kedinasan yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 15
Rencana anggaran pendapatan dan belanja pendidikan
kedinasan diusulkan oleh pimpinan satuan pendidikan
kedinasan melalui Menteri, menteri lain, atau pimpinan
LPNK kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi
anggaran pendidikan kedinasan.
BAB VIII
PENDIRIAN
Pasal 16
(1) Pendirian pendidikan kedinasan oleh Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK didasarkan pada
kebutuhan akan keahlian tertentu untuk meningkatkan
kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian,
kementerian lain, atau LPNK terkait.
(2) Pendirian pendidikan kedinasan didasarkan atas usulan
tertulis dari Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
kepada Menteri yang meliputi:
a. hasil . . .
- 10 -
a. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK dalam bidang keahlian tertentu
sehingga membutuhkan pendidikan kedinasan;
b. hasil kajian kebutuhan Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK sebagaimana dimaksud pada huruf a
tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum;
c. proyeksi jumlah dan kualifikasi pendidikan serta
status kepegawaian calon peserta didik yang
diusulkan untuk mengikuti pendidikan kedinasan;
d. standar kompetensi, uji kompetensi, dan sertifikat
kompetensi yang akan dipakai dalam pendidikan
kedinasan tersebut;
e. satuan pendidikan dan sumber-sumber belajar
pelaksana yang dibutuhkan, baik yang berada di
lingkungan Kementerian, kementerian lain, atau
LPNK terkait maupun yang berada di luar
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK; dan
f. rancangan anggaran dasar.
Pasal 17
(1) Syarat untuk memperoleh izin pendirian satuan
pendidikan kedinasan paling sedikit memiliki:
a. kurikulum;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. sarana dan prasarana pendidikan;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan
paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik
berikutnya;
e. sistem evaluasi dan sertifikasi;
f. sistem manajemen dan proses pendidikan;
g. kekhususan pendidikan kedinasan; dan
h. dasar hukum penyelenggaraan pendidikan
kedinasan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persetujuan . . .
- 11 -
(3) Persetujuan pendirian pendidikan kedinasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 18
Pendirian satuan pendidikan kedinasan berlaku untuk
jangka waktu tertentu sesuai dengan proyeksi tenaga ahli
dalam bidang keahlian tertentu yang dibutuhkan oleh
Kementerian, kementerian lain, atau LPNK.
BAB IX
EVALUASI DAN AKREDITASI
Pasal 19
(1) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu sebagai bentuk akuntabilitas.
(2) Evaluasi pendidikan kedinasan dilakukan terhadap
peserta didik, satuan pendidikan, dan program
pendidikan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh satuan
pendidikan kedinasan.
(4) Evaluasi terhadap satuan pendidikan dan program
pendidikan kedinasan dilakukan oleh lembaga mandiri
yang diberi kewenangan oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
evaluasi dan penentuan lembaga mandiri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Pasal 20
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program studi dan/atau satuan pendidikan.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) untuk pendidikan kedinasan formal dan
Badan . . .
- 12 -
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BANPNF)
untuk pendidikan kedinasan nonformal.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
juga dilakukan oleh lembaga mandiri lain yang diberi
kewenangan oleh Menteri.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 21
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melakukan pengawasan terhadap pendidikan kedinasan
dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin mutu pendidikan kedinasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XI
KERJA SAMA
Pasal 22
(1) Satuan pendidikan kedinasan dapat menjalin kerja sama
dengan lembaga lain, baik di dalam maupun di luar
negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk kerja sama dalam bidang akademik dan/atau
nonakademik.
(3) Kerja sama dalam bidang akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. program kembaran;
b. program pengumpulan kredit dan pengalihan kredit;
c. tukar-menukar pendidik dan/atau tenaga
kependidikan;
d. pemanfaatan . . .
- 13 -
d. pemanfaatan berbagai sumber daya;
e. penerbitan terbitan berkala ilmiah;
f. penelitian dan pengembangan;
g. penyelenggaraan seminar;
h. program pendidikan pesanan; dan/atau
i. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama dalam bidang nonakademik sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. kontrak manajemen;
b. pendayagunaan aset;
c. usaha penggalangan dana;
d. pembagian uang jasa dan royalti hak kekayaan
intelektual/paten; dan/atau
e. bentuk lain yang dianggap perlu.
BAB XII
SANKSI
Pasal 23
Penyelenggara pendidikan kedinasan yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberi
sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis,
atau pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan kedinasan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1) Satuan pendidikan kedinasan yang diselenggarakan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional wajib diubah dengan
memilih salah satu alternatif sebagai berikut:
a. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
pegawai negeri dan calon pegawai negeri, baik pusat
maupun daerah, tersedia 4 (empat) alternatif
penyesuaian:
1) pendidikan . . .
- 14 -
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dijadikan pendidikan dan pelatihan pegawai yang
diselenggarakan oleh Kementerian, kementerian
lain, atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk
memenuhi kebutuhan akan keterampilan pegawai;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
dipertahankan tetap menjadi pendidikan
kedinasan yang memenuhi semua persyaratan
yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
untuk memenuhi kebutuhan akan pendidikan
profesi, spesialis, dan keahlian khusus lainnya;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan akan
pendidikan menengah, pendidikan tinggi vokasi,
dan pendidikan tinggi akademik;
4) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi sekaligus semua
kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1), angka 2), dan angka 3).
b. Untuk pendidikan kedinasan yang peserta didiknya
bukan pegawai negeri dan bukan calon pegawai
negeri, tersedia 3 (tiga) alternatif penyesuaian:
1) pendidikan kedinasan yang bersangkutan dialihstatuskan
menjadi badan hukum pendidikan,
yang kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan sebagai pendiri memiliki
representasi dalam organ representasi pemangku
kepentingan, untuk memenuhi kebutuhan
sektoral . . .
- 15 -
sektoral yang berkelanjutan dan memerlukan
pengawasan dan penjaminan mutu yang ketat
dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
2) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu dan setelah integrasi diadakan kerja
sama dengan kemasan khusus untuk memenuhi
kebutuhan sektoral yang bersifat temporer dan
memerlukan pengawasan dan penjaminan mutu
yang ketat dari kementerian lain atau LPNK yang
bersangkutan;
3) pendidikan kedinasan yang bersangkutan
diintegrasikan dengan perguruan tinggi negeri
tertentu atau diserahkan kepada pemerintah
daerah jika kebutuhan akan pengawasan dan
penjaminan mutu yang ketat dari kementerian
lain atau LPNK yang bersangkutan rendah.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
selesai paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 25
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ada pada
saat Peraturan Pemerintah ini diundangkan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 16 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 19
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2010
TENTANG
PENDIDIKAN KEDINASAN
I. UMUM
Pendidikan kedinasan sebagai pendidikan setelah program sarjana atau
yang setara memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pendidikan
nasional, terutama dalam rangka mengembangkan potensi para pegawai negeri
dan calon pegawai negeri untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan
pelaksanaan tugas kedinasannya. Pendidikan kedinasan adalah pendidikan
profesi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki atau meningkatkan
kemampuan pekerjaannya dengan persyaratan keahlian khusus.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan apabila kebutuhan dan/atau keahlian
khusus tersebut di atas tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum.
Agar pendidikan kedinasan dapat terselenggara secara menyeluruh yang
meliputi aspek kedinasan sesuai dengan tuntutan instansi pemerintah yang
sangat berdiversifikasi kompetensinya, pendidikan kedinasan dituntut
memiliki fleksibilitas yang tinggi dari sisi penyelenggaraannya. Oleh karena itu,
program pendidikan kedinasan dapat berupa program utuh pendidikan formal
dari suatu satuan pendidikan kedinasan, atau program gabungan pendidikan
formal dan nonformal sebagai bagian dari pendidikan kedinasan berdasarkan
kompetensi kemampuan pelaksanaan tugas yang dituntut.
Pendidikan kedinasan dapat merupakan program pendidikan keahlian
tertentu yang terdiri atas kumpulan standar kompetensi yang beragam, yang
dapat berasal dari satuan pendidikan yang berada pada Kementerian,
kementerian lain, LPNK terkait, atau satuan pendidikan di luar kementerian
lain atau LPNK terkait, baik pada jalur pendidikan formal maupun jalur
pendidikan nonformal sepanjang memiliki kontribusi terhadap penerapan
profesi kedinasan di lingkungan kerja. Untuk mengemas program-program
pendidikan dimaksud dengan kompetensi yang dibutuhkan, berbagai
kompetensi dapat berasal dari, antara lain, perguruan tinggi yang
menawarkan program yang dibutuhkan, kursus bahasa, kursus manajemen
dan/atau pendidikan dan latihan keahlian khusus yang dibutuhkan dalam
pendidikan . . .
- 2 -
pendidikan kedinasan. Kompetensi yang dibutuhkan dapat berupa satuansatuan
program lepas yang membentuk entitas program keahlian tertentu,
atau paket program yang disusun di dalam satuan pendidikan kedinasan di
dalam Kementerian, kementerian lain, atau LPNK terkait atau bekerja sama
dengan satuan-satuan pendidikan lain di luar kementerian lain atau LPNK
tersebut.
Dengan bervariasinya jenis tugas dan keahlian khusus yang ada pada
berbagai lapangan pekerjaan para pegawai negeri, pada dasarnya
perkembangan jenis dan tingkat kompetensi pendidikan kedinasan yang
dituntut memiliki karakteristik yang sangat dinamis. Dari sisi keluasan tugas
pegawai negeri dalam melayani kebutuhan publik, keragaman jenis, dan
tingkat kompetensi pendidikan kedinasan akan dengan cepat menyesuaikan
diri dengan tuntutan kebutuhan, mulai dari jenis dan tingkat kompetensi yang
sangat praktis, sampai yang sangat konseptual.
Karena standar kompetensi dalam pendidikan kedinasan merupakan
standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan
tertentu, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian
serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan,
program yang ditawarkan dalam pendidikan kedinasan seyogyanya mampu
memberikan peluang seluas-luasnya kepada para peserta didik untuk
meningkatkan kemampuannya sebagai pegawai negeri.
Jika terdapat keterbatasan kemampuan satuan pendidikan kedinasan di
dalam memberikan kemampuan yang memadai untuk meningkatkan
pelaksanaan tugas aparatur negara, kurikulum pendidikan kedinasan
dimungkinkan untuk dikembangkan sebagai program gabungan yang secara
luwes mengambil keahlian yang dibutuhkan dari luar satuan pendidikan
kedinasan, asalkan memiliki kejelasan kompetensi keahlian yang mendukung
keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan
peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan syarat jabatan. Dengan
demikian, program pendidikan kedinasan yang dikembangkan memungkinkan
pengumpulan kredit akademik lintas jenjang pendidikan, bahkan lintas jalur
pendidikan, selama program tersebut mampu memberikan batasan
kompetensi yang jelas dari sisi kebutuhan peningkatan kinerja aparatur
negara.
II. PASAL . . .
- 3 -
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Pegawai negeri dan calon pegawai negeri dimaksud termasuk di
dalamnya aparatur perekonomian negara.
Pasal 3
Ayat (1)
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan mencakup pelaksanaan
kurikulum dan pembelajaran serta evaluasi untuk menghasilkan
lulusan sesuai dengan tujuan program yang didukung oleh
sumberdaya pendidikan yang dibutuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila diperlukan, pegawai negeri dan calon pegawai negeri dari
Kementerian, kementerian lain, dan/atau LPNK yang bukan
penyelenggara dapat diterima menjadi peserta didik. Misalnya,
pegawai dari Kementerian dapat menjadi peserta didik di pendidikan
kedinasan bidang keuangan negara yang diselenggarakan oleh
Kementerian Keuangan dalam rangka memenuhi kebutuhan
Kementerian akan tenaga ahli di bidang keuangan negara.
Pasal 5 . . .
- 4 -
Pasal 5
Ayat (1)
Program pendidikan kedinasan dapat berupa program gabungan dari
berbagai jenis kompetensi yang dapat berasal dari berbagai satuan
pendidikan sesuai dengan tingkat dan jenis keahlian kedinasan yang
dituntut. Misalnya, seorang peserta didik pendidikan kedinasan
untuk program tertentu di suatu institut dapat saja mengambil satu
atau lebih mata kuliah yang relevan dengan kompetensi program
yang dituntut dari universitas tertentu, dan/atau mengikuti kursus
keahlian pada lembaga kursus tertentu yang terakreditasi, misalnya,
mengikuti kursus bahasa asing pada tingkat lanjut (advanced level)
jika sesuai dengan standar pendidikan kedinasan yang dituntut.
Karena pendidikan kedinasan difokuskan pada peningkatan
kemampuan di tempat kerja, jenis keahlian yang dituntut untuk
meningkatkan kinerja lembaga tempat mereka bekerja sangat
bervariasi dan sangat tergantung pada jenis keahlian yang harus
dikuasai.
Dalam hal jenis keahlian untuk meningkatkan kemampuan pegawai
negeri dan calon pegawai negeri menuntut standar kompetensi yang
ada pada jenjang sebelum sarjana, peserta didik dimungkinkan
menempuh program pendidikan tersebut sebagai suatu kesatuan
dengan program kedinasan secara keseluruhan.
Pendidikan kedinasan yang diselenggarakan pada jalur formal
merupakan rangkaian kegiatan pendidikan terstruktur yang dapat
berupa program utuh yang secara keseluruhan diselenggarakan
pada satuan pendidikan kedinasan yang bersangkutan, atau berupa
program gabungan pendidikan formal dan pendidikan nonformal
sebagai implikasi standar kompetensi yang dituntut di dalam
program pendidikan kedinasan tertentu.
Kegiatan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat
berbentuk, antara lain, kursus pengetahuan atau keahlian khusus
tertentu, dan/atau hasil belajar seorang individu melalui
pengalaman (experiential learning assessment).
Pengakuan . . .
- 5 -
Pengakuan terhadap program gabungan tersebut dapat dilakukan
melalui sistem pengumpulan kredit (credit earning system) yang
ditetapkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Penyelenggaraan pendidikan kedinasan pada jalur formal
dilaksanakan oleh perguruan tinggi. Penyelenggaraan pendidikan
kedinasan pada jalur nonformal dapat dilaksanakan oleh pusat
pendidikan dan pelatihan Kementerian, kementerian lain, dan/atau
LPNK, atau lembaga kursus.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Kementerian, kementerian lain,
atau LPNK terkait dapat menyelenggarakan program pendidikan
kedinasan dengan beban belajar di luar ketentuan yang diatur
dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan kekhasan
pendidikan kedinasan Kementerian, kementerian lain, atau LPNK
yang bersangkutan berdasarkan kebutuhan dan beban kerjanya.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7 . . .
- 6 -
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Sertifikat kompetensi dapat dikeluarkan oleh lembaga atau satuan
pendidikan di luar penyelenggara pendidikan kedinasan sepanjang
materi pendidikan atau pelatihan yang diberikan pada lembaga atau
satuan pendidikan tersebut merupakan bagian dari entitas program
pendidikan kedinasan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16 . . .
- 7 -
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Pengendalian mutu dirumuskan dalam bentuk standar mutu yang
merupakan sinergi antara visi pendidikan kedinasan dan kebutuhan
pihak-pihak yang berkepentingan.
Ayat (2)
Evaluasi terhadap peserta didik pendidikan kedinasan terdiri atas
penilaian hasil belajar dan uji kompetensi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan lembaga mandiri adalah Badan Standar
Nasional Pendidikan atau lembaga lain yang dibentuk oleh
masyarakat atau organisasi profesi untuk menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22 . . .
- 8 -
Pasal 22
Ayat (1)
Kerja sama oleh pendidikan kedinasan bertujuan meningkatkan
mutu akademik dan meningkatkan pembinaan pelaksanaan
program, memperluas pelayanan publik, serta memperluas jaringan
kemitraan untuk kepentingan pendidikan kedinasan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5101

Tidak ada komentar: